Mantan Kades Sungai Papau Divonis Dua Tahun 10 Bulan Penjara, Tersangkut Kasus Korupsi Dana Desa
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan terdakwa Karmani Budi Santoso, terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ADD.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan terdakwa Karmani Budi Santoso, terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.
Sebagai mantan Kepala Desa Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara senilai 364 juta rupiah.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh Morailam Purba pada persidangan Senin (27/4/2020) siang. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut Kejari Tanjab Barat mengikuti sidang lewat jaringan video.
• Penyebar Berita Hoaks Diancam 10 Tahun Penjara, Polisi Temukan Berita Bohong Soal Covid-19 di Jambi
• 80 Orang Terkait Klaster Gowa di Jambi Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
• Status Zona Merah Kota Jambi Jadi Perdebatan, Johansyah: Sudah Disampaikan ke Jubir Covid-19
Dipersidangan ini majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan.
Atas perbuatannya terdakwa juga dituntut membayar denda senilai 100 juta rupiah, subsidair tiga bulan penjara.
"Membebankan uang pengganti pengganti senilai Rp 364 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar dalam kurun 1 bulan setelah putusan dinyatakan berketetapan hukum, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara," kata majelis hakim.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," sambung hakim Morailam Purba membacakan amar putusan.
Karmani dinyatakan bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap putusan ini, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejari Tanjab Barat untuk fikir-fikir.
"Hakim memberi waktu tujuh hari untuk menerima, menolak atau mengajukan banding atas putusan ini. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada jaksa penuntut," pungkas hakim Morailam sebelum menutup sidang. (Dedy Nurdin)