Kapan THR Bagi PNS dan Gaji ke 13 Cair?Simak Penjelasan Kementrian Keuangan
Kabar gembira bagi ASN dan PNS yang sebentar lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR sebentar lagi!
Editor:
Heri Prihartono
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca: Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Berita Terkait