Berita Tanjab Barat

Zakat Fitrah 2020 Sudah Disepakati Kemenag & MUI Tanjabbar, Ini Besaran Uang & beras yang Ditentukan

Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah untuk tahun 2020/1441 H.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Ilustrasi Zakat Fitrah. Kemenag dan MUI Tanjabbar telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun 2020 ini 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah untuk tahun 2020/1441 H.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Tanjabbar, Hasbi.

Ia menyebutkan, telah disepakati bersama dari hasil musyawarah Kemenag dan MUI Kabupaten Tanjabbar, bersama dengan Pemerintah Daerah Tanjabbar, adapun pembayaran zakat fitrah tahun ini boleh dengan menggunakan Beras atau uang.

Seorang Jamaah Tabligh asal Sarolangun yang Pulang dari Gowa Sulsel, di Rapid Test, Hasilnya Negatif

Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona Akan Dapat Sanksi Ini

Menurut Hasbi, jika menggunakan Beras maka sesuai dengan mazhab Imam Syafii zakat fitrah yang dibayarkan adalah 2,5 kilo gram Beras.

Sementara itu, jika membayar zakat dengan uang, maka di hitung senilai dengan beras 3,5 Kg mengikuti harga Beras di pasaran.

"Ada dua mazhab yang dipakai, yaitu Imam Syafii atau Imam Hanafi. Keduanya diperbolehkan. Imam Syafii boleh bayar zakat dengan Beras sebanyak 2,5 Kg karena makanan pokok kita Beras," terangnya.

Harga Gula Masih Tinggi di Pasaran, Wabup Sarolangun Sidak Harga Sembako & Rencanakan Operasi Pasar

Cara Budidaya Rumput Laut, Kaya Vitamin & Nutrisi, Meningkatkan Kesehatan Jantung, Stabilkan Gula

"Jika menggunakan mazhab Imam Hanafi boleh menggunakan uang, hitungannya beras 3,5 Kg, yang diganti dengan uang dan senilai dengan harga Beras di pasaran," tambahnya.

Jika menggunakan uang, ada beberapa tingkatan kualitas. Untuk kualitas tertinggi, diukur dengan harga Beras Solok dan sejenisnya, maka pembayar zakat membayar sebesar Rp60 ribu. Sementara untuk kualitas tinggi, membayar sebesar Rp50 ribu.

"Untuk yang sedang, sesuai dengan harga Beras Belido dan sejenisnya membayar zakat fitrah sebesar Rp40 ribu. Kemudian untuk kualitas rendah, diukur dengan harga Beras Dolok dan sejenisnya, membayar Rp36 ribu," rincinya.

Ia menghimbau, ketika uang ataupun Beras tersebut telah diterima oleh pengumpul zakat, maka diminta untuk segera menyalurkannya ke masyarakat yang membutuhkan.(Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved