Dana Hibah Pilkada Tetap di KPU, Tak Jadi Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19

Dana hibah Pilkada Provinsi Jambi tidak jadi ditransfer ulang ke rekening Pemprov Jambi dan tetap direkening KPU.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dana hibah Pilkada Provinsi Jambi tidak jadi ditransfer ulang ke rekening Pemprov Jambi dan tetap direkening KPU.

Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan bahwa dengan terbitnya Permendagri, maka dana hibah Pilkada Provinsi akan tetap di rekening KPU Provinsi.

"Berdasarkan surat Mendagri 270, dana hibah tersebut tetap di KPU dan tidak digunakan," ucap Apnizal, Rabu (22/4/2020)

Maka dari itu, bila awalnya dana tersebut akan digunakan untuk penanggulangan wabah Covid-19, kini dana tersebut tetap dibiarkan di rekening KPU.

Update Kasus Corona di Jambi 22 April 2020, Jumlah PDP di Provinsi Jambi Bertambah

Harga Gula Pasir Tak Stabil, Tak Semua Komoditas Bisa Ditanam di Jambi

1.700 Pedagang di Kota Jambi Kena Dampak Covid-19, Gunakan Modal untuk Tutupi Kebutuhan Hidup

"Apapun kebijakan lanjutan tentang dana itu. Pihak KPU akan menunggu perkembangan selanjutnya," ucap Apnizal.

Meski dana hibah tidak akan digunakan untuk penanggulangan wabah Covid-19. Namun pihak KPU juga tidak bisa menggunakan dana tersebut. Karena sebelumnya juga sudah ada surat cut off penggunaan dana hibah Pilkada.

Selain itu, KPU juga sudah memutuskan untuk melakukan penundaan empat tahapan pelaksanaan Pilkada.

"Pihak KPU hanya penyelenggara. Maka sifatnya menunggu terbitnya kebijakan dari pemerintah,"kata Apnizal. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved