Virus Corona
VIDEO Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah Corona Dilarang Mudik
Pemerintah melarang mudik bagi masyarakat pada bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melarang mudik bagi masyarakat pada bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Larangan tersebut mulai berlaku pada 24 Maret 2020.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," kata Luhut dalam konferensi pers usai Ratas, Selasa, (21/4/2020).
• 9 Uji Swab Covid-19 di Jambi Keluar Hari Ini, Dua Anak di Merangin Ini Negatif
• Kemenag Sarolangun Tunggu Hasil Rapat Terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona
• Satu Pasien di Jambi Sembuh, Total Positif Corona 12 Orang Pada 21 April 2020
Dengan adanya larangan mudik tersebut nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," katanya.
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi. Transportasi masal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan. Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khusunya tenaga kesehatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah Corona
Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Masuk Mal dan Berpergian Wajib Vaksin Booster |
![]() |
---|
8 Orang di Indonesia Terpapar Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 |
![]() |
---|
Jika Endemi Penanganan Covid-19 Seperti Penyakit Biasa, Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Menjadi Endemi, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan |
![]() |
---|
Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes: Bagian Transisi Pandemi ke Endemi |
![]() |
---|