Larangan Mudik Lebaran

Sah, Presiden Jokowi Larang Semua Orang Mudik di saat Wabah Corona, Ini Sanksinya Bagi PNS

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).

Editor: Duanto AS
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang semua orang untuk mudik di tengah pandemi corona.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu."

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jalani Perawatan Karena Virus Corona, Kulit 2 Dokter di RS Wuhan China Berubah Menjadi Hitam

Kehilangan Orangtua Saat Kecil, Anak Satu-satunya R A Kartini Galau Saat jadi Polisi Rahasia Belanda

Kelakuan Jahil Najwa Shihab Terbongkar Saat Ada Cowok yang Mendekatinya Dulu,Padahal Terkenal Sangar

Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.

Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sebelumnya, larangan mudik ditetapkan untuk seluruh ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Bahkan pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi bagi ASN yang nekat mudik

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

- Penundaan kenaikan gaji berkala

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved