Berita Bungo
Nekat Mencuri Speaker Mobil di SPBU Bungo, AW Diringkus Polsek Bathin II di Kediamannya
Pencurian itu dilakukan di Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, di sebuah truk yang sedang terparkir SPBU Simpang Babeko
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Berniat mencuri speaker aktif dan pakaian di dalam truk yang terparkir di SPBU, AW (32) dibekuk Satreskrim Polres Bungo, Jumat (17/4/2020) lalu.
Pencurian itu dilakukan di Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, di sebuah truk yang sedang terparkir SPBU Simpang Babeko.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengatakan saat kejadian korban memarkirkan mobilnya di SPBU tersebut dengan maksud untuk mengisi bahan bakar keesokan harinya. Sementara korban pulang ke rumah untuk istirahat.
• Pendemo di Israel Tetap Patuhi Social Distancing saat Tuntut PM Lengser, Bermasker & Jaga Jarak
• Warga Mestong yang Meninggal di RS Palembang Positif Covid-19, Fadhil: Keluarganya Bakal Rapid Test
• PLN Kuala Tungkal Pastikan Puasa Tanpa Pemadaman Listrik, Lukman: Kita Sudah Lakukan Pemeliharaan
"AS (korban) memarkirkan mobilnya di SPBU itu malam karena besoknya mau ambil minyak, pas kembali ke SPBU keesokan harinya pintu mobil terbuka dan barang-barangnya sudah raib," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Babeko. Hasilnya didapatkan keterangan atas musibah yang menimpa korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi yang dihimpun, Iptu Andi R F Gultom, Kapolsek Bathin II bersama Kanit Reskrim, Ipda Siswanto mengamankan AW di rumahnya, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak speaker, DVD, baju kaos motif batik, dan topi.
Kepada tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP. (Darwin Sijabat)