Berita Selebritis
Padahal lagi Rehab, Kok Bisa Nunung Diizinkan Temui Ibundanya? Dirut RSKO: Dia Pulang Kita Isolasi!
Komedian Nunung pun mendapat izin dari RSKO, tempat ia menjalani rehabilitasi untuk melayat sang bunda.
TRIBUNJAMBI.COM - Duka mendalam kini tengah dirasakan komedian Nunung.
Ya, seperti diketahui, ibunda Nunung, Djuwarti meninggal dunia pada hari Minggu kemarin, (19/4).
Komedian Nunung pun mendapat izin dari RSKO, tempat ia menjalani rehabilitasi untuk melayat sang bunda.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama RSKO, Azhar Jaya, kepada Grid.ID pada Senin (20/4/2020).
"Belum bebas, kami izinkan (keluar) karena ibunya meninggal," katanya dalam sambungan telepon.
• Muslim Dunia Menangis Ramadan Kali Ini Bakal tanpa Tarawih di Sejumlah Daerah, Hilangnya Kebersamaan
• Aktor Mandarin Dulu vs Kini - Jet Li, Ekin Cheng, Dicky Cheung, Nicky Wu, Andy Lau, Chow Yung Fat
• Malangnya Nasib Teddy Kini Angkat Kaki dari Rumah Lina dan Tinggal di Sebuah Saung dengan Bayinya
• Daftar Kekayaan Nunung Srimulat yang Terungkap saat Disebut Punya Utang, Asetnya Tersebar
Pihaknya memberikan izin Nunung untuk melayat, karena meninggalnya diakibatkan penyakit kanker lidah.
Demi antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, RSKO akan lakukan isolasi diri untuk Nunung.
"Kan ibunya meninggal dan ibunya meninggal bukan karena covid, karena kanker mulut ya," ucapnya.
"Dan Bu Nunung kan statusnya sehat ya dan kalau dia pulang kita isolasi juga," lanjutnya.
Sebagai pengingat, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 27 November 2019 lalu.
Polisi mengamankan Nunung pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB, di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
(*)