Berita Nasional

Ditembak Mati Polisi, Narapidana Asimilasi Ini Masih Simpan Surat dari Kemenkumham di Saku Celananya

Ditembak Mati Polisi, Narapidana Asimilasi Ini Masih Simpan Surat dari Kemenkumham di Saku Celananya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. 

Sesaat sebelum ditangkap AR melawan polisi.

AR kemudian menggunakan celuritnya dan melukai satu anggota polisi.

Karena tindakan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan terukur yakni menembak AR dan tewas di tempat.

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.

Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, polisi terpaksa menembak kaki JN saat meanangkapnya pada Minggu (12/4/2020) lalu.

AR dan JN sempat mencoba kabur setelah menodong dan melukai penumpang angkot.

Positif Corona, Ibu Rumah Tangga Ini Tulari Tetangga Gegara Carter Bus Datangi Pernikahan ke Jakarta

Lagi, Lima Warga Merangin Positif Rapid Test, Berikut Datanya

Menyamar jadi Polisi, Seorang Pria di Kanada Tembaki Warga dengan Brutal, 16 Orang Tewas

AR berhasil kabur, sementara JN ditangkap hari itu juga.

"Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).

Pada Sabtu (18/4/2020) malam AR diketahui tengah berada di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok.

Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung."

"(Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi.

AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.

Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved