Benarkah Mencium atau Memeluk Istri Saat Puasa Bisa Bikin Batal? Begini Penjelasannya, Ternyata
Bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 23 April merupakan bulan paling di tunggu umat Muslim, karena di bulan ini umat Muslim
"Rasulullah saw. mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari 1792 dan Muslim 1854, teks hadis riwayat al-Bukhari).
Maka dari dua hadist di atas, tentang perkara berciuman bagi suami-istri yang tidak serta merta membatalkan puasa
Namun, secara etika sebaiknya dihindari, selain bisa memancing keduanya untuk bertindak lebih jauh, juga demi menghormati puasa (shiyam) yang berarti menahan.
Maka hal itu lebih baik di tinggalkan
Seperti hadist berikut ini:
Sebab, bagaimana pun puasa bukan sekadar meninggalkan makan serta minum, tetapi juga meninggalkan syahwat dan godaan lainnya:
Rasulullah SAW bersabda: “(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)
• Tidak sedang Perang, Tapi Navy Seal AS Sampai Dibuat Syok dengan Aksi Denjaka di Markas TNI AL
• 30 Kutipan (Quotes) RA Kartini, Bisa Dibagikan Menjadi Status di Media Sosial Untuk Memperingatinya
2. Hukumnya Makru
Lantas bagaimana sebaiknya, apakah boleh atau lebih tidak usah dilakukan alias berjaga-jaga.
Maka Dalam "Shiyam dan Shaum (Puasa Berganda) yang ditulis oleh Quraish Shihab, maka makna shiyam adalah menahan diri, baik dari makan, minum, dan maupun hubungan seks demi karena Allah sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Maka dia menyebutkan jika Berciuman, dapat dikatakan kurang etis, karena kita justru melakukan tindakan yang "berbahaya", dan bukan menahannya, artinya baginya tidak kuat maka bisa saja batal karena menimbul hawa nafsu.
Hal itu akan sangat berbeda dengan Nabi Muhamamd SAW yang memang memiliki iman yang kuat dan merupakan utusan Allah SWT.
Maka itulah, Dalam perkara "Mencium Istri Ketika Puasa", para ulama menggolongkan ciuman sebagai makruh dalam puasa, sebab bisa menimbulkan membangkitkan syahwat (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).
Maka terdapat dua pendapat dalam hal ini:
Yakni bisa digolongkan sebagai makruh tahrim (makruh yang jika dilakukan mendapatkan dosa) atau makruh tanzih (jika dilakukan tidak mendapatkan dosa).
Namun, dengan melihat perilaku ini sebagai makruh, maka langkah terbaik adalah berusaha menghindarinya dan menahan.
SUMBER: Sriwijaya Post
• Siapa Sebenarnya Roy Geurts? Bule Ganteng yang Baru Jadi Mualaf dan Kekasih Penyanyi Cita Citata
• Kekayaan Raffi Ahmad Dibongkar Asistennya, Channel Rans Entertainment Sebulan Raup Rp13 Miliar