Virus Corona

Terungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 yang Ditanggung Negara, Nominalnya Hingga Ratusan Juta

Biaya pasien corona yang ditanggung negara jumlahnya tak sedikit bahkan mencapai ratusan juta

Editor: Heri Prihartono
(Sky News)
Petugas medis memeriksa pasien Covid-19 di Rumah Sakit Leishenshan, Wuhan, China. Rumah sakit itu bakal ditutup setelah pasien terakhir virus corona dipindahkan. 
 TRIBUNJAMBI.COM - Biaya pasien corona yang ditanggung negara jumlahnya tak sedikit bahkan mencapai ratusan juta.

Akumulasi pasien yang menjalani perawatan selama minimal 14 hari membutuhkan biaya minimal Rp 105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.

Sedangkan biaya yang ditanggung negara untuk pasien corona yang meninggal selama pengurusan jenazah hingga pemakaman mencapai Rp 3,36 juta

RIncian di rumah sakit tersebut merupakan satuan biaya yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat Menteri Keuangan itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.

Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.

Dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai top up per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

Wabah virus covid-19 makin meluas dengan jumlah penderita positif hari 16 April 2020 di Indonesia mencapai 5516 orang, dan pasien meninggal 496 orang.

Ide Mistis Kopassus Hadapi 3.000 Pemberontak Kongo, Modal Kain dan Bawang Buat Musuh Kocar-Kacir

Selain itu, sejauh ini ada 169.446 orang dalam pemantauan (ODP) dan 11.873 pasien dalan pengawasan (PDP).

Semuanya tentu harus dirawat, baik di rumah sakit maupun diisolasi di rumah secara mandiri bagi yang bergejala ringan.

Hal yang jarang diperhitungkan masyarakat adalah begitu besar dana yang harus dikeluarkan untuk merawat seorang penderita positif covid-19.

Presiden Joko Widodo juga sudah menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Artinya, Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.

Hari Ini Ponsel Black Market Disuntik Mati Karena Rugikan Negara, Masuk Rp10 Juta Unit per Tahun

Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona, karena tentu akan merepotkan semua pihak, baik keluarga maupun tenaga medis.

Apalagi biaya perawatan pasien Covid-19 ternyata sangat mahal.

Seperti dilansir dari Kontan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat aturan satuan biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien covid-19.

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat Menteri Keuangan itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.

Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.

Dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai top up per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

Biaya perawatan pasien Covid-19 tanpa komplikasi :

- di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari

- di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari.

- di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta

- di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta.

- di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari

- di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.

Golongan pasien lain adalah yang memiliki komplikasi atau penyakit lain sebelumnya, misalnya hipertensi, ginjal, jantung, dan penyakit lainnya.

Tentu saja dibutuhkan biaya lebih besar untuk pasien seperti ini.

Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan komplikasi :

- di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari

- di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari.

- di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta,

- di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta.

- di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari

- di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.

Bayangkan jika pasien minimal harus dirawat selama minimal 14 hari, artinya satu pasien membutuhkan biaya minimal Rp 105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.

Belum lagi jika pasien meninggal dunia, maka pemerintah juga akan menanggung biaya pemakaman sampai selesai, yang totalnya mencapai Rp 3,36 juta.

Rincian biayanya terdiri dari :

- pemulasaraan jenazah Rp 550.000,

- kantong jenazah Rp 100.000,

- peti jenazah Rp 1.750.000,

- plastik erat Rp 260.000,

- desinfektan jenazah Rp 100.000,

- transport mobil jenazah Rp 500.000 

- desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.

Totalnya, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya pemakaman Rp 3,36 juta.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Biaya Perawatan Pasien Corona di Rumah Sakit Ditanggung Negara: Ratusan Juta untuk 1 Pasien, https://lampung.tribunnews.com/2020/04/18/biaya-perawatan-pasien-corona-di-rumah-sakit-ditanggung-negara-ratusan-juta-untuk-1-pasien?page=all.


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved