Daftar Nomor Plat Kendaraan Pejabat di Indonesia, RI 3 dan RI 4 Jarang yang Tahu Milik Siapa
Plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang
TRIBUNJAMBI.COM - Plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi pada mobil atau motor. Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan yang memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.
Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.
Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
• Tips Bayar Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online Aplikasi SAMOLNAS, Bisa Dilakukan Dirumah
• Bertambah 12 Orang, Hingga Sabtu 18 April 2020 Ada 406 WNI di Luar Negeri yang Positif Covid-19
Saat berada di jalan, Anda pasti sudah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
• Mulai Besok, Senin (6/4/2020) Satu Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Karena Pandemi COVID-19
• Update Virus Corona 19 April 2020 di Dunia, Cek Kondisi Amerika, Turki dan China
Adanya pelat nomor khusus itu dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.
Untuk mendapatkan plat kendaraan itu harus ada surat rekomendasi dari badan atau departemen yang menaunginya lalu dikirim ke Samsat.
Statusnya sebagai kepala negara, sudah bukan rahasia lagi bahwa Presiden kita bapak Joko Widodo yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1, sebagai penanda bahwa beliau merupakan orang nomor 1 di Republik Indonesia.
Hal serupa juga didapati ketika sang Wakil Presiden yang mobilnya terdapat plat nomor RI 2 ketika menjalankan tugasnya di kursi pemerintahan.
Berikut daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Indonesia.
RI 1 – Presiden Republik Indonesia
RI 2 – Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 – Istri Presiden
RI 4 –Istri Wakil Presiden
RI 5 – Ketua MPR RI
RI 6 – Ketua DPR RI
RI 7 – Ketua DPD RI
RI 8 – Ketua MA
RI 9 – Ketua MK
RI 10 – Ketua BPK
RI 11 – Ketua KY
RI 12 – Gubernur BI
RI 13 – Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 – Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 – Menko Politik, Hukum dan Keamanan
RI 16 – Menko Perekonomian
RI 17 – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 – Menko Kemaritiman
RI 19 – dahulu digunakan Menterian Hukum dan HAM)
RI 20 – Kementerian Dalam Negeri
RI 21 – Kementerian Luar Negeri
RI 22 – Kementerian Pertahanan
RI 23 – Kementerian Agama
RI 24 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 – Kementerian Keuangan
RI 26 – Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27 – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RI 28 – Kementerian Kesehatan
RI 29 – Kementerian Sosial
RI 30 – Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 – Kementerian Perindustrian
RI 32 – Kementerian Perdagangan
RI 33 – Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
RI 34 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 – Kementerian Perhubungan
RI 36 – Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 – Kementerian Pertanian
RI 38 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 – Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
RI 41 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
• Beredar Foto Lawas Kemesraan Ariel NOAH dengan Luna Maya, Netizen Salfok dengan Syahrini: Ternyata!
• Mulai Besok Gelombang ke 2 Kartu Prakerja Dapat Rp 3,5 Juta, Link Lengkap di prakerja.go.id.
Jenis setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor kendaraan masing-masing. Perbedaan yang mencolok biasanya berdasarkan warna, masa berlaku, dan juga wilayah kendaraan bermotor tersebut.
Pelat nomor atau yang biasa disebut tanda nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan yang digunakan di seluruh penjuru dunia.
Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate) yang berwujud potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai tanda identifikasi resmi.
Setiap kendaraan memiliki dua pelat nomor yang dipasang di depan dan juga di belakang kendaraan dan tentu masing-masing kendaraan memiliki nomor seri pelat nomor yang berbeda-beda.
Di Indonesia, biasanya nomor seri yang tersusun terdiri dari huruf dan juga angka yang pastinya setiap daerah memiliki kodenya masing-masing.
Nomor ini disebut nomor polisi dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merek, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.
• VIRAL Guru SD ini Datangi Satu-satu Rumah Murid Beri Pelajaran: Tak Semua Punya Smartphone dan TV
• Promo Alfamart, Promo Indomaret dan Promo Alfamidi 19 April 2020, Ini Daftar Barang Turun Harga
Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
Melansir Kompas.com, berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
• Promo Alfamart, Promo Indomaret dan Promo Alfamidi 19 April 2020, Ini Daftar Barang Turun Harga
• Terbaru Jadwal MotoGP 2020, Balapan Digelar Bakal tanpa Penonton
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.
Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.
Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakan
Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta. Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.
Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jarang Diketahui RI 3 dan RI 4 Milik Siapa, Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia!