Daftar Nomor Plat Kendaraan Pejabat di Indonesia, RI 3 dan RI 4 Jarang yang Tahu Milik Siapa

Plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang

Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi
mobil Presiden RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi pada mobil atau motor. Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan yang memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Tips Bayar Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online Aplikasi SAMOLNAS, Bisa Dilakukan Dirumah

Bertambah 12 Orang, Hingga Sabtu 18 April 2020 Ada 406 WNI di Luar Negeri yang Positif Covid-19

Saat berada di jalan, Anda pasti sudah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Mulai Besok, Senin (6/4/2020) Satu Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Karena Pandemi COVID-19

Update Virus Corona 19 April 2020 di Dunia, Cek Kondisi Amerika, Turki dan China

Adanya pelat nomor khusus itu dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.

Untuk mendapatkan plat kendaraan itu harus ada surat rekomendasi dari badan atau departemen yang menaunginya lalu dikirim ke Samsat.

Statusnya sebagai kepala negara, sudah bukan rahasia lagi bahwa Presiden kita bapak Joko Widodo yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1, sebagai penanda bahwa beliau merupakan orang nomor 1 di Republik Indonesia.

Hal serupa juga didapati ketika sang Wakil Presiden yang mobilnya terdapat plat nomor RI 2 ketika menjalankan tugasnya di kursi pemerintahan.

Berikut daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Indonesia.

RI 1 – Presiden Republik Indonesia

RI 2 – Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 – Istri Presiden

RI 4 –Istri Wakil Presiden

RI 5 – Ketua MPR RI

RI 6 – Ketua DPR RI

RI 7 – Ketua DPD RI

RI 8 – Ketua MA

RI 9 – Ketua MK

RI 10 – Ketua BPK

RI 11 – Ketua KY

RI 12 – Gubernur BI

RI 13 – Otoritas Jasa Keuangan

RI 14 – Kementerian Sekretariat Negara

RI 15 – Menko Politik, Hukum dan Keamanan

RI 16 – Menko Perekonomian

RI 17 – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18 – Menko Kemaritiman

RI 19 – dahulu digunakan Menterian Hukum dan HAM)

RI 20 – Kementerian Dalam Negeri

RI 21 – Kementerian Luar Negeri

RI 22 – Kementerian Pertahanan

RI 23 – Kementerian Agama

RI 24 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 25 – Kementerian Keuangan

RI 26 – Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

RI 27 – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

RI 28 – Kementerian Kesehatan

RI 29 – Kementerian Sosial

RI 30 – Kementerian Ketenagakerjaan

RI 31 – Kementerian Perindustrian

RI 32 – Kementerian Perdagangan

RI 33 – Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral

RI 34 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35 – Kementerian Perhubungan

RI 36 – Kementerian Komunikasi dan Informatika

RI 37 – Kementerian Pertanian

RI 38 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39 – Kementerian Kelautan dan Perikanan

RI 40 – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi

RI 41 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

RI 42 – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Beredar Foto Lawas Kemesraan Ariel NOAH dengan Luna Maya, Netizen Salfok dengan Syahrini: Ternyata!

Mulai Besok Gelombang ke 2 Kartu Prakerja Dapat Rp 3,5 Juta, Link Lengkap di prakerja.go.id.

Jenis setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor kendaraan masing-masing. Perbedaan yang mencolok biasanya berdasarkan warna, masa berlaku, dan juga wilayah kendaraan bermotor tersebut.

Pelat nomor atau yang biasa disebut tanda nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan yang digunakan di seluruh penjuru dunia.

Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate) yang berwujud potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai tanda identifikasi resmi.

Setiap kendaraan memiliki dua pelat nomor yang dipasang di depan dan juga di belakang kendaraan dan tentu masing-masing kendaraan memiliki nomor seri pelat nomor yang berbeda-beda.

Di Indonesia, biasanya nomor seri yang tersusun terdiri dari huruf dan juga angka yang pastinya setiap daerah memiliki kodenya masing-masing.

Nomor ini disebut nomor polisi dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merek, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

VIRAL Guru SD ini Datangi Satu-satu Rumah Murid Beri Pelajaran: Tak Semua Punya Smartphone dan TV

Promo Alfamart, Promo Indomaret dan Promo Alfamidi 19 April 2020, Ini Daftar Barang Turun Harga

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Melansir Kompas.com, berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Promo Alfamart, Promo Indomaret dan Promo Alfamidi 19 April 2020, Ini Daftar Barang Turun Harga

Terbaru Jadwal MotoGP 2020, Balapan Digelar Bakal tanpa Penonton

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.

Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakan

Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta. Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.

Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jarang Diketahui RI 3 dan RI 4 Milik Siapa, Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved