Berita Eksklusif Tribun Jambi

BERITA EKSKLUSIF: Enam Fakultas di Unja Dihilangkan, Rektor: Diintegrasikan ke Fakultas Lain

Fakultas Teknologi Pertanian ke Fakultas Pertanian, Fakultas Kesehatan Masyarakat ke Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan serta Fisipol ke Fakultas

Editor: Duanto AS
Istimewa
Kampus Universitas Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMB - Universitas Jambi (Unja) akan menghilangkan enam fakultas di perguruan tinggi tersebut.

Kini, perguruan tinggi yang berkampus utama di Mendalo, Muarojambi itu memiliki 14 fakultas serta program pascasarjana.

Nantinya, Unja akan memiliki delapan fakultas.

Baku Tembak dengan TNI Polri, Penembak Jitu Andaan KKB Papua Tewas, Ternyata Pakai Senjata Rampasan

Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan Kompilasi 2020, Ada Video Habib Syech dan Haddad Alwi

Promo Hypermart 16-29 April 2020 - Mau Daging, Snack atau Harga Special Sirup? Hypermart WTC & Lippo

Di sejumlah grup WhatsApp, beredar surat berkop Unja perihal keputusan rektor terkait kebijakan tersebut.

Namun, surat itu belum bernomor dan belum diteken oleh Rektor Unja, Prof Drs Sutrisno MSc Phd.

Akan tetapi, Rektor Unja, Sutrisno yang Tribun konfirmasi kemarin (16/4) membenarkan rencana tersebut. Ia membahasakan fakultas tersebut diintegrasikan dengan fakultas lain.

“Keputusan rektor ini masih akan dibahas di rapat pimpinan, kemudian lebih lanjut ke rapat senat. Tidak ada perubahan dalam program studi. Pengalihan ini tidak mempengaruhi gelar dan pembelajaran mahasiswa. Mahasiswa tidak akan dirugikan,” ujarnya kepada Tribun, Kamis.

Adapun fakultas yang diintegrasikan tersebut adalah Fakultas Ilmu Bidaya (FIB), Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Fakultas Teknik, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Kesehatan Masyarakat, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ( Fisipol).

FIB dan FIK akan dilebur ke Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan, Fakultas teknik ke Fakultas Saintek.

Lalu Fakultas Teknologi Pertanian ke Fakultas Pertanian, Fakultas Kesehatan Masyarakat ke Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan serta Fisipol ke Fakultas Hukum.

Sutrisno menjelaskan latar belakang dikeluarkan peraturan keputusan rektor tersebut ada tiga dasar pertimbangan.

Pertama, berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2014 terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unja.

Permasalahannya, kata dia, fakultas non-OTK yang tidak muncul di Permendikbud 19 tahun 2014.

Fakultas tersebut dibuat karena Unja mendapatkan mandat sekitar 50 prodi.

Organ yang sudah ada ini belum cukup menampung program studi yang sudah ada.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved