Asusila

Berduaan Dengan Wanita di Kamar Kos, Seorang Pengungsi Afghanistan Diamankan Pihak Imigrasi Kupang!

Pria asal Afghanistan tepergok sedang berduaan wanita di kamar kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Editor: Heri Prihartono
Bangkapos
Ilustasi Mesum 

TRIBUNJAMBI.COM, KUPANG - Pria asal Afghanistan tepergok sedang berduaan wanita di kamar kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pria Afghanistan beridentitas Rohullah Naderi (28) ini pun kini harus berurusan dengan pihak Imgrasi Kupang.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy Fanggi membenarkan kejadian itu.

Saat itu Rumah Detensi Imigrasi ( Rudenim ) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung mengamankan seorang pria asal Afghanistan tersebut.

 

Melsy mengatakan bahwa pria asal Afghanistan itu ternyata seorang pengungsi.

"Benar, pengungsi asal Afghanistan itu kami amankan karena bersama seorang wanita di kamar kos. Kejadiannya beberapa hari lalu," ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy Fanggi, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (15/4/2020) sore.

Kejadian bermula ketika Kepala Sub Seksi Keamanan Rudenim Kupang, mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya orang asing atau pengungsi bersama seorang perempuan yang berada di dalam satu kamar indekos di wilayah Kelapa Lima.

Setelah menerima informasi itu, pihak Rudenim Kupang kemudian berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota.

Para petugas gabungan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan pemilik indekos dan Ketua RT.

Mereka kemudian mendapati pengungsi itu sedang bersama wanita asal Jawa Timur.

Petugas kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres Kupang Kota untuk dimintai keterangannya.

Pengungsi itu lalu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sedangkan wanitanya tetap berada di Polresta Kupang Kota.

Pengungsi tersebut langsung ditempatkan di dalam kamar Blok Single Rudenim Kupang.

"Pengungsi Afghanistan tersebut sempat diisolasi selama dua hari di Blok Single. Dia juga sudah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, termasuk juga si wanitanya," ujar Melsy.

Melsy menyebut, selama ini, pengungsi itu tinggal bersama pengungsi lainnya di tempat penampungan sementara di sebuah hotel di Kupang.

"Dia melanggar tata tertib di tempat penampungan sementara, sesuai yang diamanatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016, Pasal 30, tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," tutup Melsy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved