Video Majelis Hakim Bacakan Putusan Sidang Karhutlah PT ATGA Dihukum Denda Ratusan Miliar

Dalam putusannya majelis hakim menghukum tergugat PT ATGA untuk membayar kerugian materil senilai 160 miliar.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi akhirnya mengabulkan permohonan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Putusan kasus perdata kebakaran hutan di Jambi ini dibacakan langsung oleh Hakim Victor Togi Rumahorba pada sidang yang berlansung Senin (14/4/2020) kemarin.

Dalam putusannya majelis hakim menghukum tergugat PT ATGA untuk membayar kerugian materil senilai 160 miliar.

Kerap Meresahkan Warga, Belasan Anak Punk Diciduk Satpol PP Merangin

Video Perampokan Pemilik Toko Obat Aman Kota Jambi Ternyata Hoaks

Pemkab Sarolangun Siapkan Rp 10 Miliar untuk Atasi Dampak Ekonomi Covid-19

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 160.094.335.500," sebut ketua majelis hakim membacakan putusannya.

Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya seluas 1.500 hektar yang berlokasi di empat kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur senilai Rp 430 miliar lebih.

Dengan rincian yang terdiri dari enam komponen, yakni biaya pemulihan, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang, biaya pembangunan/ perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut, revegetasi , biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan.

"Terhadap putusan ini kami beri waktu 14 hari untuk pikir-pikir kepada tergugat maupun penggugat untuk menerima atau mengajukan banding," ujar ketua majelia hakim sebelum menutup sidang.

Kementrian KLH RI mengajukan gugatan tersebut sejak April 2019, dimana gugatan itu dikuasakan pada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Selama persidangan ada tujuh orang saksi dihadirkan dan 11 saksi ahli kepersidangan," kata Lexy Fatharani, kasi penkum Kejati Jambi dalam rilisnya Selasa (14/4/2020).Tribun Jambi/Dedy Nurdin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved