Positif Corona Tambah Lagi
Masyarakat Tanjabbar Terdampak Covid-19 Harus Bersabar, Pemkab Masih Garap Regulasi Bansos
Ia menyebutkan bahwa saat ini tengah disusun regulasi penggunaan anggaran tersebut dan masyarakat diminta untuk menunggu.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Masyarakat Kabupaten Tanjabbar yang perekonomian terpengaruh akibat Covid-19 sepertinya harus menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
Hal ini lantaran sampai dengan saat ini regulasi untuk penyaluran bantuan tersebut masih di susun.
Dalam hal ini, Tribunjambi.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Juru Bicara Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar, Taharuddin, Rabu (15/4/2020).
Ia menyebutkan bahwa setidaknya ada sekitar Rp 30 miliar anggaran yang disiapkan untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat terdampak Covid-19.
• BEM Seluruh Indonesia Beri Ancaman ke Jokowi, Bakal Lancarkan Aksi Andai Presiden Tak Lakukan Ini
• Ketiga PDP Merangin Anak dan Ibu Tanpa Gejala, Dirawat Seruangan di Rumah Sakit Bangko
• Dana Desa Tak Jelas Penggunaannya, Mantan Kades di Sarolangun Ini Kini Menginap di Lapas
Namun, saat ditanya kapan bantuan tersebut akan disalurkan, dirinya belum bisa menjawab kepastian tersebut.
Ia menyebutkan bahwa saat ini tengah disusun regulasi penggunaan anggaran tersebut dan masyarakat diminta untuk menunggu.
"Tunggu regulasi supaya kami pemerintah tidak salah kebijakan. Saat ini regulasinya sedang di garap," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa dampak virus corona di Tanjab Barat sangat dirasakan oleh masyarakat.
Saat ini sudah berbagai pihak baik TNI dan Polri, perusahaan maupun komunitas hingga individu melakukan pembagian sembako kepada sejumlah masyarakat yang terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, soal bentuk bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sembako atau uang, kata Taharudin Regulasi dari pemerintah pusat berubah dan pihaknya akan menyesuaikan.
Hal lain soal jumlah KK yang akan diberikan bantuan, katanya hal itu merupakan bagian dari Dinas Sosial.
"Dari Dinsos nanti yang tindak lanjutnya. Kita tunggu dulu lah," pungkasnya. (Samsul Bahri)