Dana Desa Tak Jelas Penggunaannya, Mantan Kades di Sarolangun Ini Kini Menginap di Lapas
Persidangan sempat terkendala karna koneksi jaringan internet. Namun persidangan tetap berjalan. Persidangan itu dipimpin oleh Victor Togi R...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yudiono mantan kepala desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun kini terancam pidana dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Terdakwa menjalani sidang secara daring yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (15/4/2020).
Pada persidangan itu, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sarolangun menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi yang diperiksa secara bergantian.
Para saksi yang dihadirkan merupakan rekanan dan tim pengawas pembangunan Desa Bukit Talang Mas.
• Ini Syarat Lomba Vlog yang Diadakan Polres Tebo
• Musrenbang RKPD Sy Fasha Paparkan Rencana Pembangunan Kota Jambi Tahun 2021
• Ketiga PDP Merangin Anak dan Ibu Tanpa Gejala, Dirawat Seruangan di Rumah Sakit Bangko
Di persidangan itu, Wahyu satu diantara saksi mengatakan bahwa sebagai pengawas ada indikasi penyakah gunaan Dana Desa tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dilakukan oleh terdakwa.
"Saya taunya penyalah gunaan anggran desa tahun 2015 dan tahun 2016, nilainya saya tidak tahu," katanya.
Sementara saksi lainnya menyebutkan bahwa Dana Desa diduga diselewengkan terdakwa Yudiono lewat tiga program.
Yakni program pembangunan drainase, pemasangan lantai PAUD didesa tersebut dan koperasi simpan pinjam PKK.
"Rp 20 juta untuk lantai PAUD, Rp 20 juta untuk simpan Pinjam PKK sisanya digunakan untuk drainase," kata saksi Selamat Riadi.
"Tapi pekerjaan drainasenya tidak selesai, taunya seperti itu," sambung saksi Samadi.
Persidangan sempat terkendala karna koneksi jaringan internet. Namun persidangan tetap berjalan. Persidangan itu dipimpin oleh Victor Togi R selaku ketua majelis hakim.
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sarolangun mencapai Rp 402 juta.
Yudiono didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Jo Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. Sebagai mana dalam perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurif b, ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana dalam perubahan UU RI Nomor 20 tahun 2001. (Dedy Nurdin)