Mantan Lurah Tanjung Dituntut 18 Bulan Penjara Dalam Kasus Korupsi Bansos
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aswar Muda, mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) 2016.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu (15/4/2020), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarojambi menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah.
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
• Kapolres Tanjabbar Sambangi Rumah Pasien 05 Positif Corona Berikan Semangat dan Dukung
• China Dituding Sembunyikan Informasi Penting tentang Corona oleh Mantan Kepala Intelijen Inggris
• Sekda Muarojambi Minta RSUD Ahmad Ripin Tingkatkan Fasilitas Ruang Isolasi Covid-19
Jaksa menuntut agar majelis hakim pengadilan tipikor Jambi menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 60 juta, subsider dua bulan," kata Jaksa Rudi Firmansyah membacakan tuntutannya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut lewat sambungan video conference yang juga di ikuti terdakwa dari lapas pada Rabu siang.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 90 juta.
"Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," sebut jaksa pada tuntutanya.
Pada persidangan itu, ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting memberi waktu pada terdakwa selama tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Sidang kita tunda, dan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi," kata hakim Erika.
Selaku lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, terdakwa Aswar Muda diseret kemeja hijau atas dugaan korupsi. Hasil audit Inspektorat Muaro Jambi menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 93 juta pada tahun anggaran 2016.
Di persidangan terugkap jika terdakwa meminta kepada para penerima program bantuan sosial rumah tidak layak huni untuk menyetor kembali uang bantuan lewat kantor pos. Dengan alasan uang tersebut akan dibelikan material. (Dedy Nurdin)