YLKI Berharap Pelanggan Listrik 1.300 VA Dapat Keringan Tarif, Kementrian ESDM Sebut Tetap Evaluasi

Kebijakan keringanan beban tagihan listrik bagi masyarakat terdampak virus corona belum begitu efektif.

Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto YLKI Berharap Pelanggan Listrik 1.300 VA Dapat Keringan Tarif, Kementrian ESDM Sebut Tetap Evaluasi
ist
Ilustrasi. Harapan YLKI agar pemerintah juga memberikan keringanan kepada pelanggan listrik 1.300 VA

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Evaluasi yang dilakukan juga mempertimbangkan perkembangan wabah Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.

Jika situasinya diperlukan, bukan tidak mungkin pemerintah juga memberikan diskon listrik bagi pelanggan golongan 1.300 VA.

Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.

“Kami tetap siapkan alternatif skenario. Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur dia, hari ini.

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).

Hal ini diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut tepat sasaran.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA baik prabayar maupun pascabayar mencapai 23,83 juta pelanggan per Februari lalu.

Di saat yang sama, jumlah pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi baik prabayar maupun pascabayar tercatat sebanyak 7,29 juta.

Artikel ini telah tayang dengan judul YLKI berharap pelanggan listrik 1.300 VA juga mendapat keringanan tarif https://industri.kontan.co.id/news/ylki-berharap-pelanggan-listrik-1300-va-juga-mendapat-keringanan-tarif?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved