Pria 30 Tahun di Bungo Ditangkap, Polisi Temukan 6 Klip Sabu di Kontrakan
ES (30) pemuda Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang diamankan Satuan Polres Bungo atas kepemilikan enam klip kristal yang didug Narkotika.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - ES (30) pemuda Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang diamankan Satuan Polres Bungo atas kepemilikan enam klip kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Paur Humas, Iptu M Nur menyampaikan penangkapan pria berumur 30 tahun itu pada Senin (13/4/2020) atas kepemilikan Narkotika golongan satu.
• Puluhan Miliar DAK Fisik untuk Kabupaten Sarolangun Dikembalikan ke Pusat, Demi Penanganan Covi-19
• Menikah di Tengah Wabah Covid-19, Kantor KUA Sekernan Berlakukan Aturan Ketat Pada Mempelai
• Pemprov Jambi Siapkan Data Penerima Bantuan, Dampak Covid-19
Penangkapan yang dilakukan pukul 19.00 WIB itu di Lorong Duku RT 12 RW 02, Kelurahan Sungai Terjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Sementara pelaku, ES (30) merupakan pria beralamat Jalan Raya Peninjau, RT 001, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan Polres Bungo yaitu delapan lembar tisu, dua plastik klip kosong, enam buah plastik klip yang berisi kristal bening, satu pack plastik klip.
"Pelaku diamankan di kontrakannya, Berat barang bukti sementara kristal bening yang diduga sabu itu seberat 30 gram," ujarnya, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Satresanarkoba, Polres Bungo, Bripka Ade Candra atas pengembangan dari LP A-56/IV/Jambi/SPKT Polres Bungo.
Kemudian, kata Iptu M Nur, menyampaikan petugas dilapangan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, tim menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu.
"Saat penggeledahan di kontrakan tersangka ditemukan barang bukti delapan klip plastik berisi kristal," ujarnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/14042020_sabu.jpg)