Berita Bungo
Polres Bungo Ringkus Pasutri Penyalahguna Narkotika, Ternyata Salah Satunya Berstatus PNS
Tak terima atas keresahan yang ditimbulkan dan takut mempengaruhi warga lainnya, kemudian warga Kecamatan Bungo Dani melaporkannya ke pihak berwenang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Dua warga Sungai Pinang RT 14, RW 05, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo diamankan Polres Bungo. Satu di antaranya adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Bungo melalui Paur Humas, Iptu M Nur mengungkapkan bahwa pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 18.00 WIB telah mengamankan dua warga diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Berdasarkan laporan itu, Iptu M Nur menyampaikan bahwa pelaku telah meresahkan warga yang kerap kali pesta narkoba di rumahnya.
• Identitas Pasien 05 Positif Corona dari Kabupaten Tanjab Barat, Cek Sebaran Tiap Daerah
• Polda Jambi Bakal Lacak Sejumlah Orang yang Berkontak dengan Calon Perwira Positif Rapid Test
• Efek Covid-19, PT Balsa Mandala Persada Nonaktifkan Sejumlah Karyawannya
Tak terima atas keresahan yang ditimbulkan dan takut mempengaruhi warga lainnya, kemudian warga Kecamatan Bungo Dani melaporkannya ke pihak berwenang.
"Pelaku diamankan di rumahnya, bersama barang buktinya," ujarnya, Selasa (14/4/2020).
Pasangan suami istri yaitu Raki Walman (41) seorang pengangguran dan istri Ade Indriyani (37) berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Bungo.
"Mereka beralamat di Sungai Pinang RT 14 RW 05, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan lembar kertas papir, satu buah plastik klip yang berisi Ganja kering, tiga buah pirek kaca, satu buah bong, tiga buah sumbu api, tiga buah pipet plastik, dua hanphone dan satu unit sepeda motor.
Kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada sebuah rumah di Sungai Pinang sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satrsnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Senin (13/4/2020) tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tengah dalam rumah pelaku," ujarnya.
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Darwin Sijabat)