Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona di Jambi

Efek Covid-19, PT Balsa Mandala Persada Nonaktifkan Sejumlah Karyawannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, Novri mengatakan bahwa perusahaan pemasok bahan baku pensil itu...

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sejumlah karyawan di sebuah perusahaan di Kabupaten Sarolangun sudah mulai merumahkan karyawannya.

Seperti perusahaan yang bergerak di bidang industri pensil yang mulai merumahkan karyawannya. Hingga perusahaan itu sendiri pun tutup.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, Novri mengatakan bahwa perusahaan pemasok bahan baku pensil itu sudah lama tidak beroperasi. Hingga berakibat pada karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

Nonaktifnya perusahaan hingga merumahkan karyawan itu memang sudah lama terjadi.

Sepak Terjang Prestasi Anthony Ginting hingga Capai Peringkat 6 Dunia, Ubah Hidupnya dan Keluarga

Sempat Ditutup, Pelayanan Samsat Kerinci Kembali Dibuka

Antisipasi Masuk Orang dan Barang, Kapolda Jambi Tinjau Perairan di Kabupaten Tanjabbar

"Sudah lamo, sebelum kejadian Covid-19 marak. Karena perusahaan tidak bisa ekspor ke China," katanya, Selasa (14/4/2020).

Lanjutnya, jika kurang lebih ada 51 tenaga kerja dari perusahaan itu yang dirumahkan. Dari 51 karyawan itu, mereka sudah non aktif bekerja tanpa pesangon yang tidak dibayarkan.

Masalah itu, katanya sudah dimediasikan bersama pihak perusahaan dan pekerja, namun dalam mediasi itu tidak menemukam jalan keluar.

Kata Novri, masyarakat ataupun karyawan bisa memproses itu ke jalur pengadilan melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

"Masalah pesangon tidak dibayar karena perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi. Kemarin sebatas mediasi dan mediasi itu tidak menemukan jalan, dianjurkan untuk PHI, mereka (pekerja) tidak mau," katanya.

Lanjutnya, sanksi untuk perusahaan sudah tidak diberlakukan karena perusahaan sudah tidak beroperasi lagi.

"Apo yang nak disanksi, orang sudah tutup," ujarnya.

Atas hal ini, pemerintah daerah memang menganjurkan jika memang tidak ada PHK, pihaknya menganjurkan mereka para pekerja yang dirumahkan untuk dipekerjakan kembali.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi pihak perusahaan PT Balsa Mandala Persada, melalui General Affair, Wahyu, mengatakan bahwa perusahaan sudah menon-aktifkan para pekerja.

"Non-aktifkan saja, gak ada isitilah dirumahkan," ujarnya.

Lanjut wahyu, perusahaan memang sudah lama tidak beroperasi dan mengakibatkan karyawan tidak ada yang bekerja.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved