Menteri Keuangan Sri Mulyani Nyatakan Presiden Menteri hingga DPR Tak Dapat THR, Begini Alasannya
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke
Menteri Keuangan Sri Mulyani Nyatakan dari Presiden Menteri hingga DPR Tak Dapat THR Tahun Ini, Begini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
• Promo Murah Paket hingga 50 GB Semua Operator Telkomsel XL Axis hingga Indosat, Begini Caranya
• Terlalu Lama Bekerja di Depan Layar Komputer, Berikut Ini 5 Tips Mengatasi Mata Lelah
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.
Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan,
"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden. THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III kebawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani.
SUMBER: Tribunnews
• Malangnya Luna Maya Kesulitan Ekonomi Akibat Corona, Beda Syahrini yang Santai Masak demi Suaminya
• Kabar Gembira, Bantuan PKH Akan Ditambah 25 Persen
• Kerusakan Organ Dalam Pasien Covid-19 Mirip Kombinasi Sars dan Aids, Begini Penjelasan Sang Peneliti