Kasus Karhutla 2015
Mantan Komisioner KPK Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Kebakaran Gambut Tahun 2015 di Jambi
Selasa (14/4/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi akhirnya membacakan putusannya. Pokok putusan itu dibacakan oleh Hakim Victor Togi R...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah satu tahun lamanya proses hukum perdata kasus kebakaran hutan dengan tergugat PT ATGA (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) Oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akhirnya menumui titik terang di Pengadilan Negeri Jambi.
Selasa (14/4/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi akhirnya membacakan putusannya. Pokok putusan itu dibacakan oleh Hakim Victor Togi R selaku ketua majelis hakim.
Pada putusan itu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan Kementrian LHK RI sebagian. Majelis hakim juga pada pokok putusannya menolak eksepsi yang disampaikan pihak tergugat yakni PT ATGA.
• KPU Provinsi Jambi Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Penundaan Pilkada
• Kalah Dipersidangan, Ini Rincian Yang Harus Dibayar PT ATGA Akibat Kebakaran Gambut di Jambi
• BTS Bakal Konser Online, 3 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Menonton, Diantaranya Wajib Ada Ini
Majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015 dengan nilai Rp 160 miliar.
Kerugian materil itu teridiri dari komponen kerugian ekologis dan kerugian ekonomis yang ditimbulkan.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya pemuliah kepada negara dalam hal ini pihak penggugat yakni Kementrian LHK RI senilai Rp 430.448.687.500.
Dengan rincian enam komponen yakni, biaya Pemulihan, Biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang, Biaya Pembangunan/Perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut, Biaya Revegetasi, Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup dan Biaya Pengawasan Pelaksanaan Pemulihan.
PT ATGA sendiri disebut telah lalai yang mengakibatkan kebakaran hutan di kawasan perusahaannya seluas 1.500 hektar.
Sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan (IUP-P) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur No: 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009.
Kawasan PT ATGA mencakup empat kecamatan di kabupaten Tanjab Timur. Yakni Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak.
Pasca kebakaran tahun 2015 lalu, areal konsesi perusahaan ini juga telah disegel oleh kementrian LHK RI.
Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan oleh Kementrian LHK RI yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Berkas perkara ini teregister pada 22 April 2019. Dengan nomor register No: 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah 21 kali sidang digelar, barulah pada Senin kemarin majelis hakim menjatuhkan putusannya.
"Jaksa yang bersidang ada 11 orang berasal dari JAM Datun Kejaksaan Agung RI," kata Lexy dalam rilisnya pada Selasa (14/4/2020).
Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan selama persidangan. Serta 11 orang saksi ahli dihadirkan.
"Salah satu ahli adalah La Ode M Syarif mantan Wakil Ketua KPK dia ahli lingkungan hidup yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, akibat kelalaian seperti tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan," kata Lexy.
Atas putusan ini, pihak JPN masih melakukan evaluasi untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Saat ini JPN menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dr para pihak," pungkas Lexy. (Dedy Nurdin)
• Sriwijaya FC Tertarik Datangkan Ratu Tisha Sebagai Manajer Tim, Benarkah?
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 15 April 2020, Leo Emosi, Scorpio Cukup Beruntung