Virus Corona di Jambi

Pemerintah Desa di Tanjab Timur Diminta Ikut Tangani Wabah Covid-19, Bisa Gunakan Dana Desa

Jalankan edaran Kemendes dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Tanjabtim dapat gunakan Dana Desa (DD) untuk penanganan virus corona.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
https://www.medscape.com/
Coronavirus atau Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Jalankan edaran Kemendes dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Tanjabtim dapat gunakan Dana Desa (DD) untuk penanganan virus corona. 

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pemerintah desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diminta untuk menganggarkan pos dana tanggap darurat untuk membantu penanganan Coronavirus Desease (Covid-19) melalui Dana Desa (DD).

"Ini dilakukan sebagai upaya pemerintahan desa dalam pencegahan Covid-19 melalui Dana Desa dari pos dana tanggap darurat," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanjabtim, Berilyan melalui Kabid Pembangunan Desa, Nosa Pranubrata, Selasa (7/4).

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna di Tengah Wabah Corona, Ini yang Jadi Bahasan

5 Kelemahan Virus Corona Covid-19 Wajib Diketahui untuk Cegah Penyebarannya, Agar Lebih Waspada

VIDEO Gaji 13 PNS dan THR Terancam Ditiadakan Pemerintah Dampak Wabah Corona

Dijelaskannya pula, untuk besaran dana yang dianggarkan bervariasi tergantung dari jumlah penduduk dan luas wilayah desa. 

Sedangkan untuk penggunaan dana tersebut, seperti membuat imbauan berupa sepanduk, pembelian tempat pencuci tangan dan sabun yang ditempatkan di titik keramaian atau fasilitas umum.

"Selain itu bisa juga untuk pembelian masker dan pembelian cairan disinfektan. Yang jelas itu dipergunakan untuk pencegahan penularan Covid-19," tambahnya.

Biasanya, jika selama ini pos dana tanggap darurat digunakan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), maka saat ini desa harus menambah untuk penanganan Covid-19.

"Terkait itemnya pihak desa lah yang bisa memperkirakan, dan berapa yang akan dianggarkan. Jika berlebih masih bisa diposkan, kalau kurang desa bisa menalangi terlebih dulu dan akan dibayarkan di APBDes Perubahan," ungkapnya.

Jadi, sesuai Surat Edaran Kementerian Desa bahwa seluruh desa yang ada di Indonesia desa wajib tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa. 

"Kita minta kepada desa itu minggu lalu. Dan saat ini sudah ada desa yang memposting di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)," ujarnya.

Selain menganggarkan pos dana tanggap darurat tersebut, desa juga diminta untuk membentuk tim relawan desa penanganan Covid-19, yang terdiri dari kepala desa, BPD dan perangkat desa sampai ke tingkat RT.

"Yang dikhawatirkan saat ini fokus desa akan teralihkan. Karena semuanya terfokus dengan pencegahan virus corona, sehingga untuk pemantauan fisik agak kurang. Itu yang saya wanti wanti," pungkasnya. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved