Virus Corona di Jambi
Di Sarolangun Masih Bisa Daftar Menikah di KUA Setempat, Ini Kata Kamenag
Dikatakannya, jika instruksi itu berkemungkinan akan diterima bahwa tidak akan dilaksanakan proses akad, pihaknya tidak serta merta melakukan hal...
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Ditiadakannya proses akad nikah sesuai instruksi pusat bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam menerbitkan aturan mengenai protokol penanganan Covid-19 terkait layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat edaran pada 2 April 2020 yang berisi permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak akan dilayani.
Menanggapi hal itu, pihak Kemenag Sarolangun belum menerima dan arahan dari kanwil setempat.
"Masih menunggu tindak lanjut dari kanwil," kata Syatar, Kamenag Sarolangun, Senin (6/4/2020).
• China Kini Punya Kekhawatiran Baru dari COVID-19, Jumlah Kasus Virus Corona Tanpa Gejala Meningkat
• Darurat Covid-19, Edaran Mendikbud, Kelulusan Siswa di Tanjabbar Tergantung Kebijakan Sekolah
• Belanja Meningkat, Presiden Minta Menkeu Buat Kajian Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Dikatakannya, jika instruksi itu berkemungkinan akan diterima bahwa tidak akan dilaksanakan proses akad, pihaknya tidak serta merta melakukan hal itu. Pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Dak mungkin kita langsung umumkan, kalau memang itu aturan harus diikuti," katanya.
Untuk sementara, Kemenag Sarolangun saat ini menganjurkan agar prosesi akad nikah dilaksanakan pada KUA setempat.
"Bila pernikahan tidak bisa ditunda maka prosesi akad nikah dilaksanakan di KUA dan saya minta kepada Kepala KUA dan Penghulu untuk mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat," ujarnya.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. Juga dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona di Sarolangun.
Tamu yang ikut hadir dalam prosesi akad nikah juga tidak diperkenankan dalam jumlah banyak, maksimal 10 orang.
"Jumlah yang hadir dalam akad nikah nanti batasi, cukup kedua mempelai, wali nikah, saksi dan keluarga-keluarga inti dari kedua mempelai," imbuhnya.
Disamping itu, dalam prosesi akad nikah baik penghulu, kedua mempelai, wali nikah, saksi-saksi wajib mengikuti protokol kesehatan.
Yakni dengan mencuci tangan sebelum masuk ruangan, menggunakan sarung tangan, masker dan mengatur jarak tempat duduk agar tidak berdekatan.
Sementara untuk prosesi pesta pernikahan, pihaknya menganjurkan untuk menunda terlebih dahulu, sampai wabah Covid-19 tersebut tidak ada lagi. (Wahyu)