Virus Corona di Jambi

Darurat Covid-19, Edaran Mendikbud, Kelulusan Siswa di Tanjabbar Tergantung Kebijakan Sekolah

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar, Triyono melalui Kasi SMP Epi Hariyanto saat dikonfirmasi menyebutkan...

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kasi SMP Disdik Tanjabbar Epi Hariyanto 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kelulusan siswa sekolah tahun ini menjadi keputusan pihak sekolah. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Dengan dibatalkannya ujian kompetensi keahlian dan Ujian Nasional (UN) 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kelulusan dan kenaikan menjadi kewenangan pihak sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar melalui Kasi SMP Epi Hariyanto saat dikonfirmasi menyebutkan, bagi pihak sekolah diperbolehkan mengelar proses belajar di rumah dengan ketentuan ketentuan sesuai surat edaran.

"Sekolah boleh mengelar daring atau ujian jarak jauh berbasis online atau tugas belajar di rumah. Dengan catatan tidak mengumpulkan siswa di sekolah. Tapi, tergantung kebijakan sekolah dalam penerapan, asal tidak terlalu membebani murid," terangnya.

Ia juga mengatakan, untuk kelulusan atau kenaikan sekolah, semua juga diserahkan ke pihak sekolah. Bagi yang belum sepat melakukan ujian maka, nilai diambil dari nilai semester sebelum adanya dampak Covid-19. ( virus corona di Tanjab Barat )

"Naik atau tidak siswa tergantung dari nilai sekolah, yang penting karakter anak, kesehariannya hingga sifat murid. Kalau normal seperti biasa, kayanya tidak jadi masalah, bisa naik kelas," jelasnya.

Kenaikan kelas juga dapat diambil dari ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa. Bagi kelulusan sekolah dasar, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir dari kelas 4, 5, 6. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

"Kalau untuk kelas 9 SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir," pungkasnya. (Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved