Virus Corona
BNPB Ingatkan 4 Kelompok yang Wajib Isolasi Mandiri, Jumlah Pasien Covid-19 Naik jadi 2.491 Kasus
BNPB Ingatkan 4 Kelompok yang Wajib Isolasi Mandiri, Jumlah Pasien Covid-19 Naik jadi 2.491 Kasus
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ke hari, jumlah kasus positif pandemi virus corona di Indonesia terus bertambah.
Pemerintah pun membarui angka pasien positif Covid-19 hingga Senin (6/4/2020) pukul 12.00 WIB.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB mengatakan total kasus Covid-19 menjadi 2.491 kasus.
Jumlah ini bertambah 218 kasus dalam 24 jam terakhir.
"Penambahan kasus baru konfirmasi positif Covid-19 dengan pemeriksaan menggunakan PCR bukan rapid test sebanyak 218," ujar Yurianto.
"Sehingga total menjadi 2.491," kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam periode yang sama terdapat penambahan 28 pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
• Mendadak, Pemeran Tisna Tukang Ojek Pengkolan (TOP) Umumkan Permintaan Maaf, Ada Apa?
• Terkait Imbauan Menggunakan Masker, Pemkab Tanjabbar Prioritaskan untuk Petugas Kesehatan
• Di Desa Mendalo Darat ada Dua Titik yang Jadi Langganan Banjir, Ratusan Rumah Terendam
Dengan demikian, total ada 192 pasien yang dinyatakan tidak lagi terinfeksi virus corona berdasarkan dua kali pemeriksaan.
Kemudian, diketahui juga ada penambahan 11 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Penambahan ini menyebabkan total pasien meninggal akibat Covid-19 menjadi 209 orang.
Empat Kelompok Wajib Isolasi Mandiri
Pemerintah meminta empat kelompok masyarakat yang harus melakukan isolasi atau karantina untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Selain itu pemerintah meminta kelompok muda menjaga jarak dengan kelompok rentan yakni berusia 60 tahun ke atas atau memiliki penyakit bawaan.
"Siapa saja yang harus melakukan isolasi?
Pertama, individu yang terkonfirmasi sakit (tertular Covid-19) manakala dari pemeriksaan swab kita temukan virusnya.