Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Angkutan Umum Terdampak Corona

Penanganan Covid-19 di Bungo, Bupati Mashuri Keluarkan Empat Paket Kebijakan

Guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bungo secara menyeluruh dan terintegrasi,

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DARWIN SIJABAT
Bupati Bungo, H. Mashuri 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bungo secara menyeluruh dan terintegrasi, Pemkab Bungo keluarkan empat paket kebijakan. Bupati Bungo, Mashuri keluarkan Intruksi Nomor 1 tahun 2020.

Instruksi itu tentang Pelaksanaan Empat Paket Kebijakan Siaga Darurat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 secara menyeluruh dan terintegrasi
dalam Kabupaten Bungo.

Kecamatan Sabak Timur Bersama PSHT Rayon Sabak Ulu Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dikeluarkannya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Intruksi yang ditandatangani Bupati Mashuri itu disebutkan memberikan tugas kepada pejabat Bungo untuk memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini serta prediksi terhadap berbagaimana kemungkinan yang terjadi dalam beberapa bulan kedepan yang diakibatkan langsung oleh COVID 19 termasuk dampak ikutannya yang berdimensi luas.

VIDEO: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas. . .

Intruksi itu kepada sekretaris daerah, asisten, staf ahli Bupati Bungo dan seluruh kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Bagian ke satu mencermati dengan sungguh-sungguh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Empat paket kebijakan siaga darurat yakni pertama Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, kedua yaitu penanganan dampak ekonomi, Ketiga yaitu Penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) dan keempat yaitu pelaksanaan dukungan teknis dan non teknis.

Penumpang Sepi, Travel Wajib Masuk Terminal

Pelaksanaan intruksi itu disebutkan melaporkan secara berkala sekurang kurangnya setiap tiga hari sekali. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved