DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi Sulit Dilacak, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Jambi

Tersangka RS sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali pemanggilan namun mangkir.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Sidang dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Muaro Jambi 2007 atas terdakwa Muhammad Jamaah. Azizuddin hadir di persidangan sebagai saksi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - RS tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi masih dalam pengejaran oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

RS merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi dengan nilai proyek bernilai Rp 35,5 miliar anggaran tahun 2018.

Tersangka RS sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali pemanggilan namun mangkir.

Tim R2 Setop Kegiatan Politik Diganti Menjadi Aksi Peduli Masyarakat Hadapi Corona

Buntut Panjang Kasus Pernikahan Kapolsek Kembangan, Seluruh Polisi yang Hadir Bakal Diperiksa?

Imbas Corona, Sejumlah Perusahaan di Provinsi Jambi Melapor Bakal PHK Karyawanya

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan pihaknya kesulitan untuk menangkap RS, dikarenakan keberadaannya yang berpindah-pindah. Namun upaya penangkapan masih terus dilakukan.

"Belum tertangkap. Dia sudah tahu bakal dipenjara. Mungkin gara-gara itu dia kabur," kata Lexy saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/4/2020).

RS sendiri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi merupakan pihak pelaksana.

Untuk berkas perkara terdakwa yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain kuasa Direktur PT Lambok Ulina saat ini tiggal menunggu persidangan.

Termasuk berkas perkara satu terdakwa lainnya yakni Kristiana selaku pelaksana juga akan memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved