Hamil dengan Pria Lain, Seorang Istri Minta Cerai Suaminya yang Masih di PenjaraLewat Telepon
Tak percaya dengan apa yang diceritakan oleh istrinya itu, sang pria kemudian menelpon ibunya
Hamil dengan Pria Lain, Seorang Istri Minta Cerai Suaminya yang Masih di PenjaraLewat Telepon
TRIBUNJAMBI.COM - Betapa kaget pria ini ketika mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa telah hamil.
Hati pria ini hancur karena istrinya mengaku hamil dari hasil hubungan intim dengan pria lain.
Tak percaya dengan apa yang diceritakan oleh istrinya itu, sang pria kemudian menelpon ibunya untuk mengecek kebenarannya.
"Setelah saya cek ternyata benar dia sudah hamil oleh orang lain," ungkap ibu dari pria itu saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (3/4/2020).
• Perawat Italia Fotonya Tertidur Jadi Viral, 5 Hari Setelahnya Ngaku Jika Sudah Terinfeksi Covid-19
• Gelar Operasi Pekat Tim Srigala Kota Polreta Jambi Sisir Hingga Kedalam Perumahan Warga
Wanita berusia 60 tahun ini tak terima menantunya sudah berbuat zinah di saat anaknya sedang menjalani masa hukuman di penjara.
Wanita yang tinggal di kawasan Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang melaporkan menantunya tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kepada petugas, pelapor mengatakan dugaan perzinahan yang sudah dibuat menantunya baru ia ketahui pada Senin (23/3/2020) lalu.
"Waktu itu saya mendapatkan kabar dari anak saya kalau istrinya menelpon dia untuk meminta cerai lantaran hamil oleh orang lain," katanya.
Tak terima dengan apa yang dilakukan istrinya, sang suami yang sedang berada di dalam penjara lalu menghubungi pelapor untuk mengecek apakah kabar tersebut benar adanya.
"Setelah saya cek kebenarannya ternyata benar dia sudah hamil oleh orang lain, sehingga saya membuat laporan polisi ini," ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan, bahwa benar anggotanya telah menerima laporan mengenai tindak pidana perzinahan.
"Laporan korban sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya berkas laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dan bila terbukti melakukan perzinahan terlapor terancam hukuman penjara selama sembilan bulan penjara," tutupnya.
SUMBER: Sriwijaya Post
• WIKIJAMBI Dijual hingga Luar Jambi, Pengusaha Kletek Udang Raup Untung Jutaan Setiap Bulan
• Pernyataan Resmi Telkomsel tentang Pasien Positif Corona Datang ke GraPARI Prabumulih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30062018_wanita-hamil_20180630_123402.jpg)