Terimbas Virus Corona & Kena PHK? Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4
"Kami perbesar dana untuk memberikan bantuan masing-masing Rp1 juta per insentif (atau) Rp1 juta per bulan untuk 4 bulan," ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers, Kamis (26/3).
Selain itu, untuk meningkatkan keahlian, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban secara cuma-cuma.
Harapannya, masyarakat dapat bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Di sektor informal, pemerintah juga memberikan bantuan berupa biaya pelatihan dan insentif melalui program Kartu Prakerja.
Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK.
Biaya itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif sebesar Rp1 juta per orang.
Insentif itu berasal dari kenaikan insentif penerima kartu prakerja dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan.
"Sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan dan santunan paling tidak selama 3 bulan," ujar Sri Mulyani melalui video conference.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif"
Penulis : Nursita Sari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita