Terimbas Virus Corona & Kena PHK? Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif

Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4

Editor: Suci Rahayu PK
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi di PHK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tengah mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) imbas Covid-19 atau virus corona.

Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020.

Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Pelayanan SIM di Polresta Jambi Kembali Dibuka, Masyarakat Harus Taati Physical Distancing

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album Nonstop 2020, Ada Video Kompilasi Dangdut Koplo Terbaru

Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Besaran insentif ini naik dibandingkan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Pandemi Covid-19, Kapan SKB Digelar? Perhatikan Semua Tahapan Pelaksanaan Tes CPNS

Bantuan Korban PHK Naik

Pemerintah memperbesar bantuan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sektor formal menjadi Rp4 juta per orang di tengah penyebaran virus corona ( Covid-19 ).

Sebelumnya, pemberian bantuan melalui BP Jamsostek itu direncanakan selama tifga bulan dengan besaran bantuan Rp 1 juta per bulan atau Rp3 juta per orang.

"Kami perbesar dana untuk memberikan bantuan masing-masing Rp1 juta per insentif (atau) Rp1 juta per bulan untuk 4 bulan," ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers, Kamis (26/3).

Selain itu, untuk meningkatkan keahlian, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban secara cuma-cuma.

Harapannya, masyarakat dapat bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Di sektor informal, pemerintah juga memberikan bantuan berupa biaya pelatihan dan insentif melalui program Kartu Prakerja.

Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK.

Biaya itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif sebesar Rp1 juta per orang.

Insentif itu berasal dari kenaikan insentif penerima kartu prakerja dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan.

"Sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan dan santunan paling tidak selama 3 bulan," ujar Sri Mulyani melalui video conference.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif"
Penulis : Nursita Sari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved