Ini Dia Leasing Kendaraan yang Liburkan Cicilan Kredit, Begini Cara Ajukan Online dan Syarat-syarat
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Ini Dia Leasing Kendaraan yang Liburkan Cicilan Kredit, Begini Cara Ajukan Online dan Syarat-syarat
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi corona, masyarakat berhak mendapatkan penangguhan cicilan kendaraan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
• VIDEO: Viral Pria Pakai Kostum Rilakkuma di Tengah Pandemi Virus Corona
• Di Tengah Wabah Corona, Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit di Provinsi Jambi Masih Normal
Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:
1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSUL Finance
5. BAF
6. ACC
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/taksi-online-murah_20170417_093620.jpg)