22 Napi Korupsi yang Dibebaskan Yasonna - Termasuk OC Kaligis, Suryadharma Ali, Setya Novanto
"Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya menyatakan bakal membebaskan sekitar 30.000 Narapidana dan Anak.
• Dua Santri yang Pulang ke Bungo Suhu Tubuhnya di Atas Normal, Safaruddin: Sudah Ditindaklanjuti
• Program Jaksa Menyapa, Yusmawati: Sidang Online Masih Terkendala Jaringan Internet
Langkah tersebut diambil guna mencegah penularan virus corona ( Covid-19 ) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Hanya saja, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
Yasonna kemudian mengusulkan revisi PP 99 Tahun 2012, dengan alasan kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Jika revisi PP tersebut terealisasi, Kemenkumham berpotensi membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan
SUMBER: CNN Indonesia