Virus Corona
VIDEO Kabar Gembira! Pasien Sembuh Virus Corona di Indonesia Semakin Bertambah
Menyusul masih meluasnya penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat di Indonesia.
Senin lalu, jumlah mereka yang terinfeksi sebanyak 1.414 kasus atau bertambah 129 kasus dari hari sebelumnya.
Peningkatan hari itu juga lebih sedikit dari peningkatan pada hari sebelumnya.
Minggu (29/3/2020) jumlah mereka yang terinfeksi Corona sebanyak 1.285, atau bertambah 130 dari hari sebelumnya.
Hingga Selasa, tercatat sudah 32 provinsi yang melaporkan adanya kasus positif virus Corona di daerahnya.
Dengan demikian, hanya dua lagi provinsi yang masih "bersih", tidak mempunyai kasus positif corona. Keduanya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gorontalo.
Dari semua provinsi yang terpapar, DKI Jakarta masih menempati urutan terbanyak, yakni 747 kasus.
Berikutnya Jabar dengan 198 kasus, disusul Provinsi Banten dengan 142 kasus, dan Jawa Timur dengan 93 kasus.
Darurat Masyarakat
Menyusul masih meluasnya penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat di Indonesia.
Presiden memperbolehkan kepolisian bertindak tegas terhadap para pelanggar yang berpotensi mengganggu program penanganan virus corona.
"Langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Presiden dalam konferensi video dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden juga telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi ini.
Pemerintah, kata Presiden, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB ini.
Presiden juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat, Selasa.
Presiden menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.