Asusila

Setahun Menikah Tak Kunjung Hamil, Pria di Gresik Paksa Putrinya Berzina Berkali-kali

Seorang ayah di Gresik tega memaksa putrinya berhubungan badan, aksi pelaku terbongkar karena ini

Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribun SUmsel
Pemerkosaan 

"Suami dan warga langsung mendatangi korban dan tersangka," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan perbuatan zina dan tidak pantas itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

Tersangka yang merupakan kuli bangunan.

Tinggal satu rumah dengan putrinya yang baru menikah selama satu tahun.

"Nafsu lihat anaknya sendiri yang masih muda. Korban belum punya momongan baru setahun menikah," terang dia

Dia dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni satu pakaian korban, satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita dan satu BH warna hitam.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved