Virus Corona

Kabar Gembira! Tren Pasien Corona Sembuh Semakin Bertambah, Cek Catatan BNPB Berikut Ini

Cek catatan BNPB berikut ini, jumlah pasien sembuh hingga Selasa (31/3/2020) sebanyak 81 orang. Ternyata trend pasien sembuh bertambah.

Editor: Duanto AS
Fresh Daily
ILUSTRASI vaksin corona. 

Dengan demikian, hanya dua lagi provinsi yang masih "bersih", tidak mempunyai kasus positif corona.

Keduanya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gorontalo.

Dari semua provinsi yang terpapar, DKI Jakarta masih menempati urutan terbanyak, yakni 747 kasus. Berikutnya Jabar dengan 198 kasus, disusul Provinsi Banten dengan 142 kasus, dan Jawa Timur dengan 93 kasus.

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

Darurat Masyarakat

Menyusul masih meluasnya penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat di Indonesia.

Presiden memperbolehkan kepolisian bertindak tegas terhadap para pelanggar yang berpotensi mengganggu program penanganan virus corona.

"Langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Presiden dalam konferensi video dari Istana Bogor, Selasa (31/3).

Presiden juga telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi ini.

Pemerintah, kata Presiden, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB ini. Presiden juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat, Selasa.

Presiden menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan,

“Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19."

Jokowi meminta, kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo, mengatakan, Presiden Jokowi mempersilakan pemerintah daerah membuat kebijakan sampai di tingkat kecamatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved