Virus Corona di Jambi

Jaga Virus Corona Tak Menyebar, Kejari Batanghari Lakukan Sidang Online

Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Kejari Batanghari laksanakan sidang secara online.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fadly
Kejari Batanghari melakukan sidang online untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan mematuhi anjuran pemerintah tentang melalukan sosial distancing, Kejari Batanghari laksanakan sidang secara online.

Kasi pidum Heru mengatakan, sidang online ini baru pertama kali dilakukan di Kejari Batanghari. "Kita sangat mematuhi anjuran pemerintah, dan kita sama-sama menjaga agar virus Covid-19 tidak menyebar kemana-mana," ungkapnya. Rabu (1/4/2020).

Sidang Online ini juga didasari pada surat Direktur Jendral Badan Pengadilan Umum Makamah Agung Republik Indonesia nomer 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 maret 2020 prihal persidangan perkara pidana secara elektronik.

27 Ribu KK di Batanghari Akan Dapat Bantuan Pemerintah Akibat Wabah Corona

Cegah Covid-19 Menyebar, RSUD Sarolangun Lakukan Screening Setiap Pasien yang Masuk

Pemkot Jambi Terima Bantuan Ratusan Juta untuk Lawan Corona, Fasha Rencanakan Hal Ini

"Dan surat Jaksa Agung Nomer 049/A/SUJA/03/2020 tanggal 26 maret 2020 prihal optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan di tengah upaya mencegah penyebaran virus Covid -19," jelasnya.

Ia mengatakan sidang pertama dilakukan pada Senin kemarin. "Dimana Senin kemarin dilakukan sidang putusan terkait terdakwa Karhutla, dimana ke 19 terdakwa di kenakan pasal 98 ayat 1 JO pasal 19 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," jelasnya.

Kemudian pada hari ini, juga dilaksanakan sidang dengan pidana umum yakni 6 perkara pidana umum dengan 7 terdakwa.

"Sidang dilakukan tetap online, dimana para terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan majelis hakim dan jaksa penuntut umum melaksanakan sidang di kantor masing-masing," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved