Virus Corona
Dulu Mati-matian Bela Jokowi di MK, Yusril Ihza Kini Lantang Tolak Kebijakan Darurat Sipil Presiden
Dulu Mati-matian Bela Jokowi di MK, Yusril Ihza Kini Lantang Tolak Kebijakan Darurat Sipil Presiden
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah sebulan pandemi virus corona di Indonesia berlangsung, sejak laporan awal pasien positif covid-19 pada 2 Maret 2020.
Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi pandemik virus corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pembatasan sosial sebagai langkah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal tersebut perlu dilakukan dengan skala yang lebih besar, sehingga ia meminta pembatasan sosial disertai dengan kebijakan darurat sipil.
• Begini Imbauan Bupati Muarojambi untuk Masyarakat dan Pelajar Hadapi Corona
• ODP Virus Corona di Tanjabbar Bertambah, Total Ada 14 Orang
• VIDEO Viral Orang Belanja Pakai Kostum Dinosaurus Demi Cegah Virus Corona
Melansir arsip Gridhot, hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman lewat akun Twitternya @fadjroel, Senin (30/3/2020).
Dalam unggahnnya, Fadjroel Rachman menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.
"Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin," tulis Fadjroel Rachman.
• Petai Raksasa Tak Sengaja Ditemukan Pemuda Ini saat Ingin Lakukan Reboisasi Hutan, Bisa Dikonsumsi?
• Peruntungan 12 Zodiak Kamis (2/4) - Aries Lebih Tenang di Malam Hari, Virgo Bersinar
• Ini Inflasi dan Deflasi Kota Jambi Menurut Kelompok Pengeluaran Maret 2020
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil merupakan langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan.
"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," jelasnya.
Namun tampaknya wacana darurat sipil tersebut tidak disetujui oleh mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.
• Diduga Langgar Pakta Integritas, Dua Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Tolak Hasil Rekapitulasi
• VIDEO Viral Orang Belanja Pakai Kostum Dinosaurus Demi Cegah Virus Corona
Dilansir Gridhot dari akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengaku tidak menyetujui wacana tersebut.
Sebagai orang yang pernah menjabat ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di Mahkamah Konstitusi, pendapat Yusril kini justru berseberangan dengan Jokowi.
Menurut pria 64 tahun itu, pasal-pasal dalam Perpu No. 23 Tahun 1959 yang mengatur tentang Darurat Sipil sangatlah tidak relevan jika digunakan sebagai upaya mengatasi penyebaran virus corona.
• Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan - Toyota Altis, Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Jazz, Isuzu Panther
• Pasien Sembuh dari Virus Corona Bertambah 22 Orang di Indonesia
Yusril mengatakan bahwa pengaturan Perpu tersebut hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan.

Bukan untuk mengatasi pandemik virus corona yang kini mengancam jiwa setiap orang.
Pria kelahiran Bangka Belitung itu mengatakan bahwa satu-satunya pasal yang relevan hanyalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang untuk ke luar rumah.
Sementara itu, ketentuan lain, seperti melakukan razia, hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.
• Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan - Toyota Altis, Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Jazz, Isuzu Panther
Demikian pula dengan pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi, pakar hukum tata negara itu mengatakan tidak relevan.Dalam Perpu yang dimaksud, keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang terdapat izin dari Penguasa Darurat.
Bahkan, Yusril menambahkan, ada yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan.
• Pasien Sembuh dari Virus Corona Bertambah 22 Orang di Indonesia
Dalam hal ini termasuk pengajian-pengajian.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan bahwa aturan dalam Perpu tersebut sangat tidak relevan dengan wabah virus corona yang kini tengah melanda Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa darurat sipil terkesan represif atau mengekang.
Militer memainkan peran yang penting dalam kendalikan keadaan.
• Teknologi Hybrid, Dispenser Masa Kini Untuk Tangkal Penyakit
Sementara itu yang dibutuhkan saat ini guna mengatasi wabah virus corona adalah ketegasan dan persiapan yang matang untuk melawan wabah ini.

Hal itu tentu bertujuan untuk menyelamatkan nyawa rakyat.
Menurutnya, pemerintah harus memikirlan lebih lanjut mengenai wacana darurat sipil ini.
• Amir Sambodo, Orang Pertama yang Saya Kenal sebagai Korban Covid-19
Yusril mengatakan bahwa ia pernah menggunakan pasal-pasal dalam darurat sipil tersebut ketika mengatasi kerusuhan di Ambon pada tahun 2000.
Presiden Gus Dur yang pada waktu itu menjabat pada akhirnya setuju dan menyatakan Darurat Sipil.
Gus Dur meminta Yusril untuk mengumumkan darurat sipil tersebut di Istana Merdeka.
Berdasarkan pengalamannya, Darurat Sipil mampu redam kerusuhan tersebut meskipun pada akhirnya banyak kritikan tertuju kepadanya.
• Ini Rekap Maret dan Prediksi Kasus Covid-19 di Indonesia pada April, 71.000 Orang Terinfeksi
Yusril pun menegaskan bahwa peristiwa kerusuhan di Ambon yang ia contohkan jelas berbeda dengan pandemik virus corona yang kini menjadi momok bagi masyarakat.

Pakar hukum tata negara itu berharap agar pemerintah mampu mengambil langkah yang tepat dan bijak untuk mengatasi situasi saat ini.
• Presiden Jokowi Setujui Insentif Bagi Tenaga Medis, Segini Besarannya, yang Paling Kecil Rp 5 Jutaan
Ia pun berharap agar para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan dalam berpikir ketika menghadapi situasi seperti saat ini.

(*)
Artikel Ini Telah Tayang di GridHot.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: