Kebijakan Cegah Penyebaran Corona

Begini Langkah Pemkot Jambi Hadapi Corona, 7 Pintu Masuk Dijaga Ketat

Pemkot Jambi melaksanakan rapat satuan gugus tugas penanganan Covid-19 yang merupakan instruksi atau edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Miftahul Jannah
Pemkot Jambi lakukan rapat terbatas dengan forkopimda untuk pencegahan Covid-19. 

"Kami mengucapkan terima kasih bagi yang memberikan bantuan tersebut," kata dia.

VIDEO BNNP Jambi Lakukan Pemusnahan Narkotika di Tengah Pandemi Virus Corona

Update Kasus Virus Corona di Jambi, Jumlah ODP Bertambah 80 Orang

Sementara itu, rencana kegiatan ke depan baik harian maupun mingguan serta bulanan akan, dikatakan Fasha akan dilaporkan tentang rencana kegiatan tersebut.

"Sehingga apapun yang dilaksanakan ini, terukur dan juga ada indikatornya keberhasilan dan monitoring serta evaluasi," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan pembiayaan Pemerintah Kota Jambi, saat ini sudah melakukan tahap pertama, dengan menganggarkan 9 miliar, tahap kedua menganggarkan 4 miliar, serta tahap ketiga pihaknya sedang menyiapkan tambahan.

"Kalau seandainya Rp 13 miliar ini sudah hampir habis, maka kami sudah menyiapkan dari efisiensi pergeseran dari dana-dana kegiatan, maupun kembali pada perjalanan dinas juga akan kami tarik," sebutnya.

Kemudian Lanjutnya, untuk perbatasan kegiatan malam perdagangan dibatasi hanya sampai jam 9 malam, baik pedagang kaki lima, maupun minimarket, dan swalayan.

Maka jika masih ada kumpul-kumpul lewat Jam 9 malam akan dibubarkan oleh petugas Damkar, Kecamatan setempat, maupun kepolisian dan TNI.

"Atas ketidaknyamanan ini, kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Jambi. Jangan dijadikan sesuatu yang diberatkan karena, kami ingin semua sehat, kami ingin menjaga saudara-saudara semua. Tolong hormati hargai apa yang sudah kami lakukan, kami tidak meminta hal lain kami hanya mau apa yang kami lakukan ini tolong diikuti," ujarnya.

Fasha juga mengatakan segala sesuatu yang disampaikan oleh Pemerintah untuk menjaga jarak dan tidak keluar rumah agar dapat dilakukan.

"Dan untuk belanja ke pasar serta belanja ke supermarket tidak ada larangan, tetapi belanjanya Jangan nanti suami bawa istri bawa anak, atau istri bawa suami bawa anak dan lain sebagainya, itu yang tidak boleh lagi Jadi cukup yang punya kepentingan saja," sebutnya.(Miftahul Jannah)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved