Kebijakan Cegah Penyebaran Corona
Begini Langkah Pemkot Jambi Hadapi Corona, 7 Pintu Masuk Dijaga Ketat
Pemkot Jambi melaksanakan rapat satuan gugus tugas penanganan Covid-19 yang merupakan instruksi atau edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaksanakan rapat satuan gugus tugas penanganan Covid-19 yang merupakan instruksi atau edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan format susunan satuan tugas yang baru. Bertempat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi (Mako Damkar Kota Jambi), pada Selasa (31/3/2020).
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan dirinya ditunjuk sebagai ketua Satgas, di tingkat provinsi dan wakil-wakilnya adalah seluruh forkompinda termasuk wakil walikota Jambi.
"Dalam rapat tadi ada beberapa hal yang kami bahas termasuk pengetatan di pintu-pintu masuk ke dalam kota, ada 7 pintu masuk kota yang akan dilakukan pengetatan," kata Fasha.
Dirinya mengatakan pengetatan tersebut bukan berarti ditutup sama sekali, namun pengetatan tersebut dalam arti masyarakat luar yang tidak punya kepentingan apapun, di kota Jambi untuk tidak melakukan perjalanan ke Kota Jambi.
• Dinkes Batanghari Pesan 500 APD untuk Tangani Virus Corona
• Perketat Pintu Masuk, Gugus Tugas Covid-19 Jambi Periksa Bus hingga Mobil Pribadi
• Cegah Covid-19, Wilayah Tanjab Timur Disemprot Disinfektan Besar-besaran
Selain itu warga kota yang tidak memiliki kepentingan di Kabupaten sebaiknya tidak melakukan perjalanan, namun untuk masyarakat Kabupaten yang ingin berbelanja ke kota seperti membeli bahan sembako dan lain sebagainya, di perboleh.
Sementara untuk masyarakat Kabupaten yang bekerja di Kota Jambi, baik di Inspektor swasta maupun pemerintah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar masuk Kota Jambi, begitu juga dengan masyarakat Kota Jambi yang bekerja di luar Kota Jambi.
"Satuan gugus tugas nanti akan memberi pembagian-pembagian khusus, kondisi apa yang diperbolehkan seperti orang meninggal, orang sakit, mobil ekspedisi, mobil travel, itu masih bisa diperbolehkan," ujarnya.
Dirinya mengatakan ketika hal tersebut diberlakukan akan ada antrean yang panjang.
"Untuk itu atas ketidaknyamanan ini kami minta maaf, tujuannya untuk arus masuk yang tidak perlu dan arus keluar yang tidak perlu lebih baik berdiam di tempat masing-masing saja, untuk menghindari penyebaran covid-19,"tuturnya.
Rapat yang juga dihadiri pemerintah Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, Forum Komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), pengadilan negeri, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Jambi, Pengurus Cabang NU Kota Jambi, serta Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan pelaksanaan pernikahan, yang sudah menghasilkan putusan bersama bahwa seluruh akad nikah di tunda dahulu sampai pandemi Covid-19 mereda, semua penghulu dan waket, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama, tidak diberikan dan tidak dicatat.
"Itu artinya tidak ada pernikahan, kita hanya menunggu keputusan dari pusat untuk menunda semua pernikahan, jangan sampai ada yang menikah dengan alasan orang 10 ternyata lebih," sebutnya.
Kemudian terkait dengan pembentukan petugas-petugas yang ada di frontline nantinya termasuk Airport.
"Untuk pengetatan nanti ada 7 pintu diantaranya, Paal 11 Mestong, Alam barajo yang berbatasan dengan Jaluko, Jembatan auduri 1, pintu masuk jembatan auduri 2, pintu masuk Kumpe yaitu Talang Duku, dan bandara serta pintu masuk Angso Duo untuk penyeberangan sungai, itu pintu masuk yang ada pengetatan, ini peringatan bukan penutupan," jelasnya.
Selain itu juga dibahas tentang bantuan-bantuan dari pihak luar banyak mengalir baik dari komunitas dari pelaku usaha ataupun masyarakat, bantuan tersebut tunai maupun non tunai.