Tawarkan Lewat WhatsApp, Sexy Dancer di Surabaya Nyambi Jadi PSK Online Bertarif Rp 3 Juta
Prostitusi bertarif kelas premium itu terbongkar dari informasi masyarakat adanya prostitusi online yang dipasarkan via WhatsApp (WA).
Sementara mucikari Dina Afriani diamankan karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.

Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya.
Setiap kali kencan dari tarif Rp 3 juta, sebesar Rp 1 juta disetorkan kepada tersangka.
"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," jelasnya.
Sementara barang bukti kedua kasus prostitusi online yang diamankan petugas, berupa HP untuk melakukan transaksi,
Uang tunai total Rp 5 juta, kondom dengan bungkus utuh dan bekas pakai, pakaian dalam serta seprei kamar hotel. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Percakapan 2 Cewek Jual Diri via WhastApp (WA), Cari Pelanggan Online, Sexy Dancer Nyambi PSK