Virus Corona

Presiden Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini Jika Keadaan Semakin Memburuk, 5 Daerah Sudah Local Lockdown

Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan tahapan baru tersebut yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
VIDEO : Tak Ikut Ambil Langkah Lockdown Hadapi Virus Corona, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Larang Karantina 

Ini yang Bakal Presiden Jokowi Lakukan Jika Keadaan Semakin Memburuk, 5 Daerah Ini Berlakukan Local Lockdown

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam penanggulangan pandemi Virus Covid-19. 

Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan tahapan baru tersebut yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantinan Kesehatan.

"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan," ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman dikutip Tribunnews Senin siang, (30/3/2020).

Bila  keadaan semakin memburuk Fadjroel mengatakan bahwa tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.

"Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil," tambahnya.

Ditengah Wabah Covid-19, Bukannya Ikut Prihatin, Pria Ini Malah Curi Printer dan Televisi di RS

Ini yang Diminta dr Tirta Terkati Virus Corona Covid-19: Malah Digeser ke Politik, Dibawa ke Pemilu

Sebelumnya Indonesia menetapkan Pandemi Corona sebagai bencana Nasional, pada 14 Maret lalu.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan bahwa status Indonesia dalam menghadapi Pandemi tersebut yakni darurat nasional.

Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.

5 Daerah Local Lockdown

Sejauh ini, ada lima wilayah yang telah memberlakukan kebijakan local lockdown.

Ada pula yang menerapkan karantina lokal secara terbatas.

Papua

Provinsi Papua memutuskan untuk menerapkan kebijakan local lockdown.

Gubernur Papua, Lukas Enembe memutuskan kebijakan lockdown setelah memimpin rapat pada Selasa (23/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved