Virus Corona
Keputusan Karantina Wilayah akan Dibuat Hari Ini, Kendaraan akan Dilarang Keluar Masuk Jabodetabek
Dalam aturan itu, salah kebijakan yang akan diterapkan adalah larangan kendaraan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabo
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan mengumumkan kepastian karantina wilayah hari ini Senin (30/3/2020).
Dalam aturan itu, salah kebijakan yang akan diterapkan adalah larangan kendaraan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek untuk menghindari pergerakan massal orang keluar dari wilayah tersebut.
• Stres Pikirkan Dampak Ekonomi Virus Corona, Menteri Keuangan Jerman Thomas Schaefer Bunuh Diri
• Update Virus Corona di Dunia Minggu (29/3) Malam, Amerika 123 Ribu Kasus, Italia 10.023 Meninggal
• Deretan Pacar Nagita Slavina sebelum Menikah, Ternyata Jumlahnya Tak Sebanyak Mantan Raffi Ahmad
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi ketika dihubungi Minggu (29/3/2020) menuturkan, Kemenhub baru mengimbau agar masyarakat tidak mudik.
Untuk kepastiannya apakah dilarang mudik atau hanya imbauan akan dibahas pada rapat Senin.
"Saya tidak tahu ini istilahnya karantina atau apa? Kalau larangan lalu seperti apa?" ujarnya.
Menurut Budi, salah satu kebijakan yang rencananya akan diambil pemerintah adalah pergerakan di dalam kota tetap masih bisa.
Yang tidak boleh itu adalah masyarakat berbondong-bondong pergi keluar dari Jabodeabek.
"Angkutan umum juga mungkin nanti tidak boleh. Sebetulnya untuk melarang supaya masyarakat dari Jakarta tidak pada mudik. Itu yang kemudian sama teman-teman dibilang dengan karantina-karantina. Kalau saya bilang, saya enggak mengkarantina," kata dia.
Apabila kemudian ada larangan mudik, lanjut Budi, maka semua kendaraan angkutan umum tidak boleh keluar.
Apalagi saat ini banyak kepala daerah di Jawa yang meminta ke Kemenhub agar bus dari Jakarta jangan masuk daerah mereka.
• Doa Pagi Hari yang Dianjurkan Dibaca Agar Mendapat Limpahan Rezeki dan Keberkahan
Selain itu juga ada permintaan serupa dari Bali dan Bangka Belitung. Jangan sampai orang-orang dari Jakarta mudik dulu.
Untuk itu, pemerintah kemungkinan nanti akan membuat peraturan larangan mudik atau keluar Jakarta.
"Bisa juga larangan tentang pembatasan kendaraan. Kalau dilarang keluar Jabodetabek, ya berarti semua bus angkutan umum enggak boleh, kendaraan pribadi enggak boleh, sepeda motor juga enggak boleh," kata Budi.
Kalau dilarang keluar Jabodetabek, ya berarti semua bus angkutan umum enggak boleh, kendaraan pribadi enggak boleh, sepeda motor juga enggak boleh.
Standar operasional prosedur