Asusila
Ditinggal Istri Bekerja,Pria di Lampung Paksa Dua Putrinya Berhubungan Badan, Korban Curhat ke Bibi
Seorang ayah tega memaksa kedua putrinya yang merupakan anak di bawah umur untuk berhubungan badan
TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Seorang ayah tega memaksa kedua putrinya yang merupakan anak di bawah umur untuk berhubungan badan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Pria berinisial SSK itu berbuat asusila terhadap dua anak perempuannya yang masih remaja.
• Cegah Covid-19, Warga Tionghoa Tanjab Barat Melalui Yayasan Budhi Luhur Kumpulkan Dana Sukarela
• Nasib 300 Warga Iran Termakan Isu Hoaks, Panik dan Salah Konsumsi Obat yang Dikira Tangkal Corona
Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.
Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.
• Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Enam Tahun pada Pria Bungo Ini, Ganja Jadi Penyebabnya
• Contoh Baik! Pengangguran Ini Rela Jual Motornya Untuk Beli APD, Bantu Petugas Medis Lawan Corona
Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.
SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.
Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.
Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.
SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
- • Aktivitas Bandara Sultan Thaha Jambi Masih Normal
• Cuma Sepele, Dokter Anastesi Ini Terpapar Covid-19 saat Numpang Lewat Depan Pasien Positif Corona
Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.
"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).
Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.