Virus Corona
VIDEO: KPK Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Anggaran Penangan Virus Corona
Firli menambahkan, penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus corona saat ini menjadi prioritas KPK.
VIDEO: KPK Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Anggaran Penangan Virus Corona
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri kembali mengingatkan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.
"Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Firli mengatakan, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang mengawasi percepatan pengadaan barang untuk penanganan virus corona.
Firli menambahkan, penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus corona saat ini menjadi prioritas KPK.
• Keluar Rumah Diam-diam, Paula Verhoeven Murka, Semprot Baim Wong Pakai Disinfektan, Begini Jadinya
• Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Serukan agar Jokowi Segera Berlakukan Lockdown
• Cegah Virus Corona, Ketua DPRD Merangin Bagikan Ribuan Masker
"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana virus corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," ujar Firli.
Firli pun menegaskan bahwa KPK terus bekerja memberantas korupsi.
Misalnya para penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi karena proses penyidikan berkejaran dengan masa penahanan tersangka yang terbatas.
Sementara itu, para jaksa penuntut umum mesti berinovasi bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan tetap digelar melalui video conference.
"Begitu juga kegiatan melakukan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO dan mereka semua bertaruh nyawa," kata Firli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Kembali Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Anggaran Bencana", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/15214841/ketua-kpk-kembali-ingatkan-ancaman-hukuman-mati-bagi-koruptor-anggaran.