Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid 19

VIDEO Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Berdasarkan Petunjuk dan Pedoman MUI

Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid 19 berdasarkan petunjuk MUI sangat penting terutama bagi tenaga medis yang menangani hal tersebut

Tayang:
Editor: Heri Prihartono

2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved