Video 59 Detik Oknum Perwira Polisi di Sumatera Barat Aniaya Bawahan, Begini Nasibnya Sekarang

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat ketiga polisi bersimpuh di depan oknum polisi yang melakukan pemukulan.

Editor: Duanto AS
Facebook via Kompas.com
Viral video oknum perwira polisi pukul tiga bintara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus oknum perwira polisi yang diduga menganiaya tiga bintara bawahannya mendapat tanggapan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar memeriksa atasan dari oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tiga bintara polisi di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Tidak saja si pelaku kekerasan yang harus diperiksa, tetapi juga atasan si pelaku juga harus diperiksa Propam,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Curhatan Mengejutkan dari Perawat Pasien Corona yang Tak Nyaman Gunakan APD: Seperti Mandi Sauna

Foto Jokowi Menangis Mengusap Mata Jadi Trending, Dibandingkan dengan Foto Pertemuan G-20

6 Pose Selfie Gaya Jadul Andalan 10-15 Tahun Lalu, Ngetrend Lagi Sekarang

“Untuk melihat apakah ada perintah untuk melakukan hukuman seperti itu ataukah ada toleransi dari atasan terhadap praktik kekerasan berlebihan yang dilakukan pelaku,” sambung dia.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum polisi memukul tiga bintara sempat viral di media sosial.

Kejadian itu berawal ketika tiga orang bintara itu terlambat datang sehingga diberi hukuman.

Poengky pun menegaskan bahwa tindakan kekerasan secara berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, termasuk dalam konteks memberi hukuman.

Menurutnya, hukuman yang diberikan seharusnya bersifat membangun.

Aksi oknum perwira polisi pukul tiga bintara viral.
Aksi oknum perwira polisi pukul tiga bintara viral. (Facebook via Kompas.com)

“Hukuman yang dilakukan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat. Hukuman harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera,” ucapnya.

Lebih lanjut, Poengky menuturkan, Kompolnas akan terus memantau kasus tersebut.

Video terkait kejadian penganiayaan itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.

Dalam unggahan tersebut ditulis, "penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda *** yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karena dipukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."

Saat ini, oknum polisi yang menjadi pelaku penganiayaan sedang dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Sumbar.

Ramalan Zodiak 27 Maret 2020, Jika Anda Lajang dan Mencari Cinta Sebenarnya

Bersamaan dengan itu, oknum polisi tersebut juga akan dijerat dengan hukum pidana.

“Prosesnya akan ada proses pidana dan proses yang berkaitan dengan Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved