Siapakah Evi Novita Ginting Manik? Komisioner KPU yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Kasusnya?
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI mas
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Evi meminta perlindungan hukum dan meminta Jokowi menunda untuk menerbitkan Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan itu. Namun, dengan terbitnya Keppres ini, permintaan Evi tersebut ternyata ditolak oleh Jokowi.
• Sempat Ngotot Cerai, Kini Meggy Wulandari Kalang Kabut Hidupi Anaknya, Kerjaannya Banyak Dicancel
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Tim Gugus Depan Merangin Semprot Disinfektan ke Tempat Umum

Siapakah Evi Novida Ginting Manik?
Dari berbagai sumber Tribunjambi.com menghimpun informasi siapakah sosok Evi Novida Ginting Manik.
Evi Novida Ginting Manik adalah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih untuk periode 2017-2022.
Evi Novida sekaligus menjadi satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU yang tak lama lagi akan dilantik Presiden Joko Widodo.
Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periode 2004-2009, Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013 dan Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.
Evi diketahui merupakan pegawai negeri sipil dan dosen Universitas Sumut.
Perempuan kelahiran Medan 11 November 1966 itu merupakan sarjana Administrasi Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1992 dan Program Pascasarjana Studi Pembangunan dari USU pada 2007.
Lahir: Medan, Sumatera Utara, Indonesia, 11 November 1966
Karir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2022)
Pendidikan
Sarjana Administrasi Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) (1992)
Program Pascasarjana Studi Pembangunan dari Universitas Sumatera Utara (2007
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU", dan Sumber Lain